| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. YULI HERNADI, S.Sos.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA MANGUNAN KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 505 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA YULI HERNADI,LURAH DESA MANGUNAN KECAMATAN DLINGO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian Drs. Yuli Hernadi, S.Sos. dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan administratif untuk menindaklanjuti transisi kepemimpinan desa setelah dilantiknya pejabat lurah yang definitif.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal teknis terkait administrasi pemerintahan desa sebagai berikut:
Pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi administrasi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.