Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 505

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. YULI HERNADI, S.Sos.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA MANGUNAN KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 505
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA YULI HERNADI,LURAH DESA MANGUNAN KECAMATAN DLINGO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian Drs. Yuli Hernadi, S.Sos. dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan administratif untuk menindaklanjuti transisi kepemimpinan desa setelah dilantiknya pejabat lurah yang definitif.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal teknis terkait administrasi pemerintahan desa sebagai berikut:

  • Pengakhiran masa jabatan Penjabat Lurah Desa Mangunan karena masa tugasnya telah selesai.
  • Pemberhentian dilakukan secara hormat berdasarkan regulasi mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah desa.
  • Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Status Jabatan: Memberhentikan Drs. Yuli Hernadi, S.Sos. dari jabatan Penjabat Lurah terhitung mulai tanggal pelantikan lurah desa yang tetap.
  2. Penghargaan Jasa: Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa menjalankan tugas pemerintahan.
  3. Legalitas Waktu: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi administrasi, yaitu:

  • Salinan wajib disampaikan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah.
  • Pihak kecamatan melalui Camat Dlingo dan pihak desa melalui Ketua BPD harus menerima salinan untuk sinkronisasi data jabatan.
  • Keputusan ini bersifat final dan diberikan kepada Yang Bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sesuai fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.