| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. YULI HERNADI, S.Sos.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA MANGUNAN KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 505 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA YULI HERNADI,LURAH DESA MANGUNAN KECAMATAN DLINGO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian secara resmi seorang Penjabat (Pj.) Lurah di Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo. Peraturan ini bersifat administratif untuk menetapkan status hukum jabatan setelah dilantiknya Lurah definitif (pejabat tetap), sehingga bukan merupakan peraturan baru yang mengatur masyarakat umum secara luas, melainkan keputusan penataan personel pemerintahan desa.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan keputusan ini mengikuti ketentuan teknis dan urutan sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan dokumen kepada pihak-pihak terkait guna koordinasi administratif, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.