Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 505

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. YULI HERNADI, S.Sos.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA MANGUNAN KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 505
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA YULI HERNADI,LURAH DESA MANGUNAN KECAMATAN DLINGO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian secara resmi seorang Penjabat (Pj.) Lurah di Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo. Peraturan ini bersifat administratif untuk menetapkan status hukum jabatan setelah dilantiknya Lurah definitif (pejabat tetap), sehingga bukan merupakan peraturan baru yang mengatur masyarakat umum secara luas, melainkan keputusan penataan personel pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal teknis sebagai berikut:

  • Pemberhentian Saudara Drs. Yuli Hernadi, S.Sos. dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Mangunan.
  • Dasar pertimbangan utama adalah telah dilantiknya Lurah Desa Mangunan yang tetap, sehingga masa jabatan penjabat sementara secara hukum dinyatakan berakhir.
  • Landasan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengikuti ketentuan teknis dan urutan sebagai berikut:

  1. Status pemberhentian terhitung mulai tanggal dilantiknya Lurah Desa Mangunan yang definitif.
  2. Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa serta pengabdian pejabat selama menjalankan tugas pemerintahan di desa.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan dokumen kepada pihak-pihak terkait guna koordinasi administratif, antara lain:

  • Salinan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY.
  • Penyampaian kepada instansi pengawas seperti Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Koordinasi kewilayahan dengan Camat Dlingo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangunan untuk memastikan transisi jabatan berjalan lancar sesuai aturan birokrasi yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.