| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUKENDRO, S.SosDARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA WUKIRSARIKECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 510 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUKENDRO,LURAH DESA WUKIRSARI KECAMATAN IMOGIRI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 510 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian Saudara Sukendro, S.Sos dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan administratif yang diterbitkan untuk menyesuaikan struktur organisasi desa setelah dilantiknya pejabat pimpinan yang baru dan tetap.
Isi teknis utama dari peraturan ini mencakup pengakhiran masa jabatan Penjabat Lurah karena syarat transisi kepemimpinan telah terpenuhi. Berdasarkan pertimbangan hukum, masa jabatan seorang pejabat sementara berakhir ketika Lurah Desa yang definitif (tetap) telah resmi dilantik. Hal ini sesuai dengan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya di tingkat daerah.
Pelaksanaan keputusan ini mengikuti langkah-langkah dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.