Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 510

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SUKENDRO, S.SosDARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA WUKIRSARIKECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 510
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SUKENDRO,LURAH DESA WUKIRSARI KECAMATAN IMOGIRI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 510 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian Saudara Sukendro, S.Sos dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan administratif yang diterbitkan untuk menyesuaikan struktur organisasi desa setelah dilantiknya pejabat pimpinan yang baru dan tetap.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari peraturan ini mencakup pengakhiran masa jabatan Penjabat Lurah karena syarat transisi kepemimpinan telah terpenuhi. Berdasarkan pertimbangan hukum, masa jabatan seorang pejabat sementara berakhir ketika Lurah Desa yang definitif (tetap) telah resmi dilantik. Hal ini sesuai dengan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengikuti langkah-langkah dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Efektivitas Waktu: Pemberhentian jabatan berlaku secara resmi terhitung mulai tanggal dilantiknya Lurah Desa Wukirsari yang baru.
  2. Apresiasi Kinerja: Pemerintah daerah memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih secara formal atas jasa serta pengabdian pejabat lama selama menjalankan tugas pemerintahan desa.
  3. Distribusi Salinan: Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Camat Imogiri untuk sinkronisasi data administrasi kepegawaian dan pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Jabatan Penjabat Lurah secara otomatis gugur demi hukum sejak pejabat tetap mengambil sumpah jabatan, sehingga pejabat lama tidak diperkenankan lagi mengambil kebijakan strategis di tingkat desa.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai dasar hukum penataan aparatur desa di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Segala bentuk pertanggungjawaban tugas selama masa jabatan Penjabat harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.