| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA WIJI HARINI, S.Sos, M.M.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA NGESTIHARJO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 514 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA WIJI HARINI,LURAH DESA NGESTIHARJO KECAMATAN KASIHAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian Penjabat Lurah Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan karena masa jabatan penjabat tersebut telah berakhir seiring dengan dilantiknya Lurah Desa definitif yang baru.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penghentian masa tugas administratif dan kepemimpinan di tingkat desa bagi pejabat sementara. Berikut adalah poin-poin mendasarnya:
Pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan ketentuan sebagai berikut:
Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan khusus berupa pemberian apresiasi formal kepada pejabat yang diberhentikan. Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian Saudara Wiji Harini, S.Sos, M.M. selama menjalankan tugas sebagai Penjabat Lurah. Segala wewenang jabatan secara otomatis berakhir sejak tanggal penetapan pelantikan pejabat baru.
8 November 2018, Bupati Bantul, Suharsono
.