Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 514

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA WIJI HARINI, S.Sos, M.M.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA NGESTIHARJO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 514
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA WIJI HARINI,LURAH DESA NGESTIHARJO KECAMATAN KASIHAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian Penjabat Lurah Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan karena masa jabatan penjabat tersebut telah berakhir seiring dengan dilantiknya Lurah Desa definitif yang baru.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penghentian masa tugas administratif dan kepemimpinan di tingkat desa bagi pejabat sementara. Berikut adalah poin-poin mendasarnya:

  • Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Lurah Desa.
  • Pemberhentian dilakukan kepada Saudara Wiji Harini, S.Sos, M.M. dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Lurah.
  • Langkah ini merupakan prosedur formal untuk memastikan transisi kepemimpinan di Desa Ngestiharjo berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemberhentian secara resmi terhitung mulai tanggal pelantikan Lurah Desa Ngestiharjo yang definitif.
  2. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkannya peraturan ini oleh Bupati.
  3. Penyampaian salinan keputusan ditujukan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Camat Kasihan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan khusus berupa pemberian apresiasi formal kepada pejabat yang diberhentikan. Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian Saudara Wiji Harini, S.Sos, M.M. selama menjalankan tugas sebagai Penjabat Lurah. Segala wewenang jabatan secara otomatis berakhir sejak tanggal penetapan pelantikan pejabat baru.

8 November 2018, Bupati Bantul, Suharsono

.