Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 515

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYATA, S.H.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PANJANGREJO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 515
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYATA,LURAH DESA PANJANGREJO KEC. PUNDONG

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 515 Tahun 2018 yang merupakan instrumen hukum administratif untuk menetapkan pemberhentian seorang pejabat di tingkat desa. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang dikeluarkan karena masa transisi kepemimpinan telah usai dengan dilantiknya pejabat tetap atau Lurah Desa definitif.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup poin-poin sebagai berikut:

  • Pemberhentian secara resmi terhadap Saudara Subaryata, S.H. dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Lurah Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong.
  • Pengakhiran masa jabatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Lurah Desa definitif telah resmi dilantik, sehingga fungsi penjabat sementara tidak lagi diperlukan.
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa serta pengabdian pejabat yang bersangkutan selama menjalankan tugas pemerintahan di desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun urutan ketentuan teknis dan pemberlakuan keputusan ini adalah:

  1. Penetapan status pemberhentian terhitung mulai tanggal dilantiknya Lurah Desa definitif untuk menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa tanpa kekosongan kekuasaan.
  2. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat dan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
  3. Salinan keputusan disampaikan kepada 8 (delapan) pihak terkait, di antaranya Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, hingga Ketua BPD Desa Panjangrejo untuk diketahui dan dipergunakan sesuai fungsinya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Segala hak dan wewenang pejabat lama sebagai Penjabat Lurah dinyatakan berakhir sepenuhnya sejak pelantikan pejabat baru.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait seperti Bagian Administrasi Pemerintahan Desa untuk melakukan pemutakhiran data administrasi pejabat kewilayahan.
  • Adanya kewajiban bagi camat dan instansi pengawas untuk memastikan proses serah terima jabatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.