| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYATA, S.H.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PANJANGREJO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 515 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYATA,LURAH DESA PANJANGREJO KEC. PUNDONG |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 515 Tahun 2018 yang merupakan instrumen hukum administratif untuk menetapkan pemberhentian seorang pejabat di tingkat desa. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang dikeluarkan karena masa transisi kepemimpinan telah usai dengan dilantiknya pejabat tetap atau Lurah Desa definitif.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup poin-poin sebagai berikut:
Adapun urutan ketentuan teknis dan pemberlakuan keputusan ini adalah:
Meskipun tidak merinci larangan pidana, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.