Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 517

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SUPARWANTO, S.IP.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 517
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SUPARWANTO,LURAH DESA TRIMURTI KEC. SERANDAKAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 517 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian secara hormat seorang pejabat sementara di tingkat desa. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) yang diterbitkan sehubungan dengan telah berakhirnya masa tugas penjabat lama karena telah dilantiknya kepala desa tetap atau definitif di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pemberhentian Saudara Suparwanto, S.IP. dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul.
  • Pengakhiran masa jabatan ini dilakukan karena terpenuhinya syarat administratif, yakni adanya pejabat definitif yang telah dilantik secara resmi.
  • Penyampaian apresiasi dan ucapan terima kasih dari Pemerintah Kabupaten Bantul atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan pelaksanaan dan dasar hukum utama dalam penetapan ini mengikuti urutan prioritas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum utama penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kewenangan Bupati dalam mengatur wilayahnya.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan peraturan pelaksana teknis mengenai desa.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur secara spesifik mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa.
  5. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang ditegaskan dalam dokumen ini:

  • Masa jabatan Penjabat Lurah secara otomatis berakhir dan tidak dapat diperpanjang setelah Lurah definitif mengucapkan sumpah atau janji jabatan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, serta Camat Srandakan untuk koordinasi administrasi lebih lanjut.
  • Segala tugas dan wewenang pemerintahan di Desa Trimurti beralih sepenuhnya kepada Lurah yang baru dilantik sejak tanggal penetapan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.