| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUPARWANTO, S.IP.DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 517 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUPARWANTO,LURAH DESA TRIMURTI KEC. SERANDAKAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 517 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian secara hormat seorang pejabat sementara di tingkat desa. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) yang diterbitkan sehubungan dengan telah berakhirnya masa tugas penjabat lama karena telah dilantiknya kepala desa tetap atau definitif di wilayah tersebut.
Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Ketentuan pelaksanaan dan dasar hukum utama dalam penetapan ini mengikuti urutan prioritas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang ditegaskan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.