Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 519

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA DWI RUWIYATI, S.Sos, M.H. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 519
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pemberhentian saudara dwi ruwiyati,lurah desa sumberagung kec. jetis

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 519 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat pemerintahan desa. Status peraturan ini adalah keputusan administratif yang bersifat penetapan (beschikking) guna mengakhiri masa transisi kepemimpinan di Desa Sumberagung karena telah adanya pelantikan pejabat tetap atau definitif.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini menetapkan pemberhentian Saudara Dwi Ruwiyati, S.Sos, M.H. dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Dasar utama pemberhentian ini adalah telah dilantiknya Lurah Desa definitif yang mengakibatkan masa jabatan penjabat sementara secara hukum telah berakhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pemberhentian jabatan berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan Lurah Desa Sumberagung yang definitif.
  2. Pemberian apresiasi berupa ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian yang telah dilakukan selama menjabat.
  3. Penegasan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat larangan secara eksplisit, dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai kewajiban penyampaian salinan keputusan (distribusi dokumen) kepada pihak-pihak terkait, di antaranya:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai otoritas pembina wilayah.
  • Lembaga pengawas dan legislatif seperti Ketua DPRD Kabupaten Bantul serta Kepala Inspektorat Daerah.
  • Otoritas tingkat kecamatan dan desa, yaitu Camat Jetis dan Ketua BPD Desa Sumberagung, untuk memastikan sinkronisasi administrasi pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.