| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA DWI RUWIYATI, S.Sos, M.H. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 519 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pemberhentian saudara dwi ruwiyati,lurah desa sumberagung kec. jetis |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 519 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat pemerintahan desa. Status peraturan ini adalah keputusan administratif yang bersifat penetapan (beschikking) guna mengakhiri masa transisi kepemimpinan di Desa Sumberagung karena telah adanya pelantikan pejabat tetap atau definitif.
Isi teknis dari keputusan ini menetapkan pemberhentian Saudara Dwi Ruwiyati, S.Sos, M.H. dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Dasar utama pemberhentian ini adalah telah dilantiknya Lurah Desa definitif yang mengakibatkan masa jabatan penjabat sementara secara hukum telah berakhir.
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Meskipun tidak memuat larangan secara eksplisit, dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai kewajiban penyampaian salinan keputusan (distribusi dokumen) kepada pihak-pihak terkait, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.