Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 104

Tentang PENANGANAN ORANG TERLANTAR, ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Oktober 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Oktober 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penanganan orang terlantar,anak jalanan,pengemis

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2019 merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara serta mewujudkan ketertiban umum melalui penanganan yang terencana dan terpadu bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk orang terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merumuskan definisi dan kriteria teknis untuk klasifikasi subjek yang berhak mendapatkan pelayanan sosial, antara lain:

  • Orang Terlantar: Individu yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena faktor keluarga atau alasan tertentu, mencakup kategori balita, anak, dan lanjut usia terlantar.
  • Anak Jalanan: Anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya atau mencari nafkah di tempat umum dan jalanan.
  • Gelandangan: Seseorang yang hidup tidak sesuai norma layak, tidak memiliki tempat tinggal tetap di wilayah tertentu, dan hidup mengembara.
  • Pengemis: Orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta belas kasihan di muka umum.
  • ODGJ: Individu yang mengalami gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan yang menghambat fungsi kemanusiaannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penanganan dilakukan secara sistematis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak melalui empat tahapan utama:

  1. Usaha Preventif: Meliputi kampanye ketahanan keluarga, penyuluhan, bimbingan sosial, dan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan uang langsung di jalanan.
  2. Usaha Kuratif: Tindakan penertiban berkala, evakuasi medis ke Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah, serta pelayanan di Rumah Singgah.
  3. Usaha Rehabilitatif: Identifikasi data diri melalui koordinasi dengan Disdukcapil, serta pemberian pelatihan keterampilan fisik maupun mental di panti atau balai rehabilitasi.
  4. Usaha Reintegrasi Sosial: Proses pengembalian individu ke lingkungan keluarga atau masyarakat, termasuk penyaluran ke sektor UMKM atau dunia industri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam pelaksanaan peraturan ini, yaitu:

  • Penanganan ODGJ kategori berat wajib dilakukan secara koordinatif antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk proses perujukan ke Rumah Sakit Jiwa.
  • Bagi individu yang berasal dari luar daerah, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi pemulangan ke daerah asal dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah asal, keluarga, atau pemerintah setempat.
  • Masyarakat dilarang melakukan penanganan secara mandiri yang melanggar hak asasi, namun diwajibkan berperan aktif dalam melaporkan temuan kasus kepada pihak kepolisian atau perangkat daerah terkait.
  • Penyediaan sarana dan prasarana seperti Panti Sosial harus memenuhi standar kelayakan keamanan, kesehatan, lingkungan, dan ketersediaan tenaga pengasuh yang kompeten.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Oktober 2019 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.