Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 97

Tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Oktober 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Oktober 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword call centre,112

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2019 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penanganan keadaan darurat yang terpadu, efektif, dan efisien guna mendukung keamanan negara, keselamatan jiwa manusia, perlindungan harta benda, serta penanganan bencana alam dan wabah penyakit secara cepat melalui satu pintu komunikasi.

Poin-Poin Utama

Layanan yang disebut sebagai Layanan Call Centre 112 ini adalah pusat pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara gratis atau tanpa dikenakan biaya telepon. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul bertindak sebagai instansi pelaksana yang mengoordinasikan pengiriman informasi kegawatdaruratan kepada Perangkat Daerah atau instansi terkait lainnya. Sistem ini melibatkan petugas Dispatcher yang memiliki tugas khusus untuk memilah dan meneruskan laporan masyarakat kepada unit reaksi cepat yang berwenang seperti Kepolisian, Pemadam Kebakaran, atau tim medis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis layanan ini menitikberatkan pada koordinasi lintas sektor dan kesiapan infrastruktur telekomunikasi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Layanan wajib beroperasi selama 24 jam penuh setiap hari selama 7 hari dalam seminggu tanpa henti.
  2. Penyediaan jaringan Virtual Private Network (VPN) yang bersifat aman (secure) untuk menghubungkan antar-lokasi panggilan guna menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
  3. Integrasi layanan mencakup berbagai bidang mulai dari layanan ambulans gawat darurat, kebakaran, kecelakaan, hingga tindak pidana kriminal dan terorisme.
  4. Petugas layanan harus memiliki kompetensi di bidang komunikasi, teknologi informasi, pelayanan publik, serta pengetahuan dasar mengenai kebencanaan.
  5. Pemantauan dan evaluasi kinerja layanan dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh panggilan yang masuk harus dilayani sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan bahwa layanan nomor panggilan darurat yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat dilaksanakan namun harus diintegrasikan ke dalam sistem Layanan Call Centre 112 secara bertahap. Seluruh biaya penyelenggaraan layanan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.