Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 97

Tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Oktober 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Oktober 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword call centre,112

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2019 merupakan regulasi yang menetapkan penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penanganan keadaan darurat yang terpadu, efektif, dan efisien guna mendukung keamanan negara serta keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur koordinasi teknis antarinstansi dalam merespons laporan masyarakat, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Layanan Call Centre 112 adalah pusat pengaduan gawat darurat yang dapat diakses oleh masyarakat melalui telepon tanpa dikenakan biaya.
  • Dinas Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai Pelaksana Layanan yang bertanggung jawab atas operasional sistem.
  • Adanya petugas Dispatcher yang berfungsi untuk memilah permasalahan dan meneruskan pengaduan (dispatch) kepada perangkat daerah atau instansi vertikal terkait.
  • Pemanfaatan teknologi Virtual Private Network (VPN) yang bersifat aman dan tertutup untuk menghubungkan lokasi panggilan darurat guna mencegah penyadapan atau gangguan pihak luar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan layanan ini memiliki standar operasional dan prioritas penanganan sebagai berikut:

  1. Layanan wajib beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
  2. Prioritas layanan mencakup permintaan ambulans gawat darurat, pemadaman kebakaran, penyelamatan manusia, penanganan kecelakaan, hingga penanganan tindak kriminal (pembunuhan, pencurian, kekerasan).
  3. Cakupan teknis juga meliputi penanganan gangguan hewan buas, pohon tumbang, bencana alam, serta kerusakan konstruksi yang mengancam keselamatan umum.
  4. Instansi terkait seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Polres Bantul wajib menyiapkan tenaga operator yang bersiaga 24 jam untuk menindaklanjuti laporan.
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika minimal 1 kali dalam 3 bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan peralihan yang diatur dalam peraturan ini:

  • Seluruh panggilan masuk wajib dilayani sesuai dengan ketentuan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur yang berlaku.
  • Pembiayaan penyelenggaraan layanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber lain yang sah.
  • Bagi layanan nomor darurat yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan ini, tetap dapat dilaksanakan namun secara bertahap wajib diintegrasikan dengan Layanan Call Centre 112.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.