| Tentang | PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 97 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Oktober 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Oktober 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | call centre,112 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2019 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penanganan keadaan darurat yang terpadu, efektif, dan efisien guna mendukung keamanan negara, keselamatan jiwa manusia, perlindungan harta benda, serta penanganan bencana alam dan wabah penyakit secara cepat melalui satu pintu komunikasi.
Layanan yang disebut sebagai Layanan Call Centre 112 ini adalah pusat pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara gratis atau tanpa dikenakan biaya telepon. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul bertindak sebagai instansi pelaksana yang mengoordinasikan pengiriman informasi kegawatdaruratan kepada Perangkat Daerah atau instansi terkait lainnya. Sistem ini melibatkan petugas Dispatcher yang memiliki tugas khusus untuk memilah dan meneruskan laporan masyarakat kepada unit reaksi cepat yang berwenang seperti Kepolisian, Pemadam Kebakaran, atau tim medis.
Pelaksanaan teknis layanan ini menitikberatkan pada koordinasi lintas sektor dan kesiapan infrastruktur telekomunikasi dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh panggilan yang masuk harus dilayani sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan bahwa layanan nomor panggilan darurat yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat dilaksanakan namun harus diintegrasikan ke dalam sistem Layanan Call Centre 112 secara bertahap. Seluruh biaya penyelenggaraan layanan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.