Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2019 merupakan pedoman teknis resmi bagi seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Bantul dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten guna mewujudkan pembangunan desa yang terencana, sistematis, dan akuntabel.
Poin-Poin Utama
- APB Desa adalah rencana keuangan tahunan desa yang terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.
- Penyusunan anggaran wajib didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang telah disahkan sebelumnya.
- Struktur belanja desa dibagi menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
- Prinsip penyusunan anggaran meliputi aspek efisien, efektif, partisipatif, serta transparan melalui Sistem Informasi Desa atau media info grafis lainnya.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Prioritas pembangunan nasional dan daerah difokuskan pada pembangunan manusia (seperti penanganan stunting dan gizi buruk), pengentasan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan hidup.
- Setiap desa wajib mengalokasikan anggaran untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) paling sedikit 5 unit per desa dengan nilai minimal Rp15.000.000,00 per rumah.
- Desa wajib menyediakan minimal 1 unit bank sampah atau rumah pilah sampah guna mendukung gerakan kebersihan daerah.
- Belanja penghasilan tetap dan tunjangan Lurah serta Pamong Desa dialokasikan paling banyak 30% dari total anggaran belanja desa, namun dapat dinaikkan jika tidak mencukupi standar minimal penghasilan.
- Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten atau Provinsi dikelola dengan pembagian penggunaan minimal 70% dan maksimal 30% sesuai ketentuan teknis.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Lurah dilarang menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa sebelum mendapatkan hasil evaluasi dari Camat.
- Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan maksimal 1 kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa atau keadaan mendesak.
- Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dilarang menggunakan tanah kas desa yang tidak dapat dijual serta wajib melalui proses analisis kelayakan terlebih dahulu.
- Apabila terjadi keterlambatan kesepakatan anggaran antara Lurah dan BPD, pemerintah desa hanya diperbolehkan melakukan pengeluaran untuk operasional mendesak menggunakan pagu tahun sebelumnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.