| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 121 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SOTK Kesbang,SOTK |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2019 ditetapkan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2016 guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan penataan kelembagaan terkini.
Dokumen ini menetapkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi utama terdiri atas:
Badan ini memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dengan urutan prioritas fungsi sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi. Terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban atasan untuk mengawasi bawahannya dan mengambil langkah korektif jika terjadi penyimpangan. Setiap laporan yang diterima dari bawahan wajib diolah untuk memberikan petunjuk lebih lanjut dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja berkala. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan selesainya penataan kelembagaan yang baru sesuai dengan peraturan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2016. Bupati Bantul, SUHARSONO.
.