Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 121

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 121
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SOTK Kesbang,SOTK

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2019 ditetapkan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2016 guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan penataan kelembagaan terkini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi utama terdiri atas:

  • Sekretariat, yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Kesatuan Bangsa, yang membawahi Subbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, serta Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik.
  • Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, yang membawahi Subbidang Politik Dalam Negeri dan Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.
  • Jabatan Fungsional, yang pengaturannya didasarkan pada keahlian dan spesialisasi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Badan ini memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dengan urutan prioritas fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa.
  2. Penyelenggaraan koordinasi pembinaan kerukunan antar suku, intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya.
  3. Pelaksanaan kewaspadaan nasional melalui kerjasama intelijen serta pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing.
  4. Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan penanganan konflik sosial di masyarakat.
  5. Pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi.
  6. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan yang meliputi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi. Terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban atasan untuk mengawasi bawahannya dan mengambil langkah korektif jika terjadi penyimpangan. Setiap laporan yang diterima dari bawahan wajib diolah untuk memberikan petunjuk lebih lanjut dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja berkala. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan selesainya penataan kelembagaan yang baru sesuai dengan peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2016. Bupati Bantul, SUHARSONO.

.