Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 124

Tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Barang Jasa BUMD,BUMD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2019 merupakan pedoman hukum yang mengatur tata cara Pengadaan Barang dan Jasa khusus untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dengan tujuan agar proses pengadaan di BUMD dapat dilakukan secara lebih fleksibel namun tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan efisiensi usaha daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur pelaksana pengadaan yang terdiri dari Direksi sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat/Panitia Pengadaan, serta Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Ruang lingkup pengadaan mencakup barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dibiayai dari anggaran BUMD, pinjaman, atau hibah. Pengadaan dilakukan melalui dua metode utama, yaitu Pemilihan Penyedia dan Swakelola, dengan mengacu pada prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengadaan diprioritaskan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan industri kreatif dengan ketentuan batasan nilai sebagai berikut:

  1. Pengadaan Langsung: Berlaku untuk pengadaan barang, jasa konstruksi, atau jasa lainnya dengan nilai hingga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), serta jasa konsultansi hingga nilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  2. Tender atau Seleksi: Wajib dilaksanakan untuk pengadaan dengan nilai di atas batas nominal pengadaan langsung tersebut.
  3. Penunjukan Langsung: Dapat dilakukan tanpa batasan nilai dalam keadaan tertentu seperti penanganan darurat (bencana alam, kerusuhan) atau untuk barang/jasa yang bersifat khusus dan sangat terbatas penyedianya.
  4. Tenaga Ahli Swakelola: Penggunaan tenaga ahli dari luar dalam skema swakelola dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah tenaga sendiri BUMD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan beberapa larangan penting untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):

  • Larangan Komitmen Tanpa Anggaran: PPK dilarang menandatangani kontrak apabila anggaran belum tersedia dalam Rencana Anggaran Tahunan BUMD.
  • Benturan Kepentingan: Pegawai BUMD, Direksi, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi penyedia barang/jasa secara perorangan kecuali mengambil cuti di luar tanggungan.
  • Rangkap Jabatan: Panitia pengadaan dilarang merangkap jabatan sebagai PPK, Bendahara, atau anggota Satuan Pengawas Internal (SPI).
  • Ketentuan Peralihan: Pengadaan yang sudah berjalan sebelum aturan ini terbit tetap dilanjutkan dengan aturan lama, namun BUMD wajib menyesuaikan aturan internal mereka paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.