| Tentang | PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 124 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Barang Jasa BUMD,BUMD |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2019 merupakan pedoman hukum yang mengatur tata cara Pengadaan Barang dan Jasa khusus untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dengan tujuan agar proses pengadaan di BUMD dapat dilakukan secara lebih fleksibel namun tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan efisiensi usaha daerah.
Peraturan ini menetapkan struktur pelaksana pengadaan yang terdiri dari Direksi sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat/Panitia Pengadaan, serta Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Ruang lingkup pengadaan mencakup barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dibiayai dari anggaran BUMD, pinjaman, atau hibah. Pengadaan dilakukan melalui dua metode utama, yaitu Pemilihan Penyedia dan Swakelola, dengan mengacu pada prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pelaksanaan pengadaan diprioritaskan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan industri kreatif dengan ketentuan batasan nilai sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan beberapa larangan penting untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.