Ringkasan Umum
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2019 yang menetapkan Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan besaran biaya retribusi agar relevan dengan indeks harga dan kondisi perekonomian saat ini. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk meninjau kembali tarif secara berkala.
Poin-Poin Utama
Penyesuaian tarif dalam peraturan ini mencakup rincian biaya bulanan yang dikategorikan berdasarkan jenis aktivitas dan skala usaha. Poin-poin utama penyesuaian ini meliputi:
- Wajib Retribusi Komersial: Mencakup berbagai jenis usaha seperti hotel (bintang hingga melati), toko, rumah makan, pedagang kaki lima, tempat olahraga, tempat hiburan, gudang, industri, bengkel, hingga objek wisata.
- Wajib Retribusi Non-Komersial: Mencakup fasilitas publik dan sosial seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga pendidikan (formal dan non-formal), kantor pemerintah/yayasan, museum, serta kategori rumah tangga.
- Penyelenggaraan Keramaian: Mengatur tarif harian bagi kegiatan bersifat insidentil seperti pasar malam, konser musik, atau pertandingan olahraga.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan pemungutan retribusi didasarkan pada klasifikasi teknis yang sangat spesifik sebagai berikut:
- Klasifikasi Lokasi: Tarif dibedakan berdasarkan letak geografis bangunan, di mana Kelompok A merujuk pada lokasi di jalan nasional/provinsi, Kelompok B di jalan kabupaten, dan Kelompok C di jalan desa atau lainnya.
- Kapasitas dan Ukuran: Pada sektor Hotel, tarif ditentukan berdasarkan klasifikasi bintang; pada Rumah Makan berdasarkan jumlah kursi; dan pada Industri berdasarkan jumlah modal usaha atau jumlah pegawai.
- Satuan Volume: Khusus untuk Terminal Angkutan Umum dan Tempat Parkir, tarif dihitung secara volumetrik sebesar Rp14.700,00 per meter kubik (m3) sampah yang dihasilkan.
- Kategori Rumah Tangga: Penentuan tarif didasarkan pada jumlah penghuni, di mana kategori besar ditujukan bagi rumah dengan lebih dari 10 jiwa, kategori sedang untuk 6 hingga 10 jiwa, dan kategori kecil untuk maksimal 5 jiwa.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipahami oleh pengguna jasa layanan kebersihan:
- Bagi jenis pelayanan yang besaran tarifnya tidak disebutkan atau tidak diubah dalam peraturan ini, maka tetap berlaku ketentuan tarif lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011.
- Dalam hal Penyelenggaraan Keramaian, biaya retribusi yang dipungut hanya diperuntukkan bagi jasa pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara ke Tempat Pembuangan Akhir.
- Penyelenggara acara dilarang melalaikan tanggung jawab kebersihan lokasi, karena proses pembersihan area pasca-acara tetap menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara secara mandiri.
- Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan jasa layanan kebersihan di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.