Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 103

Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 103
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Oktober 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2019 yang menetapkan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati sebelumnya mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi dari sejumlah Perangkat Daerah guna menyesuaikan distribusi anggaran dengan kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.

Poin-Poin Utama

Perubahan utama dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nominal pada struktur keuangan daerah yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Perubahan rincian anggaran pada Pasal 1 yang mencerminkan kondisi keuangan daerah terkini.
  • Pembaruan terhadap Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian teknis yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Penyesuaian Pembiayaan Netto untuk menyeimbangkan selisih antara pendapatan dan belanja daerah (budget equilibrium).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan lampiran dan pasal yang diubah, berikut adalah urutan besaran alokasi dana dan ketentuan teknis yang ditetapkan:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan menjadi Rp2.249.721.087.975,05.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penambahan alokasi sehingga totalnya menjadi Rp2.495.603.086.991,45.
  3. Defisit Anggaran: Tercatat sebesar Rp245.881.999.016,40 yang ditutup melalui pembiayaan daerah.
  4. Penerimaan Pembiayaan: Setelah perubahan ditetapkan menjadi sebesar Rp307.841.999.016,40.
  5. Pengeluaran Pembiayaan: Ditetapkan sebesar Rp61.960.000.000,00.
  6. SiLPA: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan penjabaran ini adalah Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini adalah:

  • Seluruh revisi anggaran yang diajukan oleh unit kerja harus tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
  • Peraturan ini merupakan satu kesatuan dengan peraturan induk, sehingga seluruh ketentuan lama yang tidak diubah tetap berlaku.
  • Instansi terkait dilarang melampaui batas plafon anggaran yang telah ditetapkan dalam lampiran terbaru tanpa melalui mekanisme perubahan yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.