| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 103 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Oktober 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2019 yang menetapkan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati sebelumnya mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi dari sejumlah Perangkat Daerah guna menyesuaikan distribusi anggaran dengan kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.
Perubahan utama dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nominal pada struktur keuangan daerah yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Berdasarkan lampiran dan pasal yang diubah, berikut adalah urutan besaran alokasi dana dan ketentuan teknis yang ditetapkan:
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.