Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur kebijakan tata kelola data pemerintah di tingkat daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia di lingkungan Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
- Data yang dihasilkan harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, yaitu memiliki standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi atau data induk yang konsisten.
- Jenis data yang diatur meliputi data statistik (dasar, sektoral, khusus) dan data geospasial (informasi geospasial dasar dan tematik).
- Struktur penyelenggara terdiri dari Pembina Data (Badan Pusat Statistik dan Dinas Pertanahan), Walidata (Dinas Komunikasi dan Informatika), Walidata Pendukung (unit kerja pengelola data di instansi), serta Produsen Data (seluruh Perangkat Daerah).
- Terdapat Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten sebagai wadah koordinasi yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan penyelenggaraan data di daerah wajib mengikuti tahapan sistematis sebagai berikut:
- Perencanaan data: Dilakukan oleh Forum Satu Data untuk menentukan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya (Data Prioritas).
- Pengumpulan data: Dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan standar dan jadwal yang telah disepakati.
- Pemeriksaan data: Dilakukan oleh Walidata untuk memastikan data telah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia sebelum dipublikasikan.
- Penyebarluasan data: Dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia tingkat kabupaten yang dapat diakses secara elektronik.
Pemanfaatan data oleh instansi pemerintah melalui portal resmi tidak dikenakan biaya dan tidak memerlukan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antarinstansi.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Penyelenggara dilarang menyebarluaskan data yang masuk dalam kategori dikecualikan atau rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
- Akses data bagi pihak selain instansi pemerintah (masyarakat umum) dilaksanakan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku di portal resmi.
- Masyarakat diperbolehkan berperan serta dalam memberikan koreksi, saran, dan pemanfaatan data selama bersumber dari portal resmi daerah.
- Pembiayaan atas seluruh kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.