| Tentang | PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Satu Data |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur tata kelola data pemerintah di tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar-instansi secara berkelanjutan melalui kebijakan Satu Data Indonesia.
Dokumen ini mengatur kerangka kerja teknis mengenai bagaimana data dikelola di Kabupaten Bantul dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Penyelenggaraan kebijakan ini dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan terukur guna memastikan efisiensi anggaran serta efektivitas pelaksanaan:
Peraturan ini juga memuat batasan dan aturan khusus guna melindungi kerahasiaan informasi tertentu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.