Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 107

Tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Satu Data

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 diterbitkan untuk mengatur tata kelola data pemerintah daerah guna mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru bagi penyelenggaraan kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat Kabupaten Bantul agar data yang dihasilkan bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja koordinasi antar instansi melalui pembagian peran yang jelas sebagai berikut:

  • Pembina Data: Instansi yang bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis, yaitu BPS Kabupaten Bantul untuk data statistik dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk data geospasial.
  • Walidata: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul yang bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data dari produsen data.
  • Produsen Data: Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang menghasilkan data berdasarkan tugas dan fungsinya.
  • Prinsip Satu Data: Seluruh data wajib memenuhi standar data, memiliki metadata (informasi struktur data), memenuhi kaidah interoperabilitas (kemampuan bagi-pakai antar sistem), serta menggunakan kode referensi atau data induk yang unik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan data dikelola melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten yang dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten Bantul. Proses teknis pelaksanaan dilakukan melalui urutan tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Data: Penentuan daftar data prioritas yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya.
  2. Pengumpulan Data: Pelaksanaan pengambilan data oleh masing-masing Produsen Data.
  3. Pemeriksaan Data: Verifikasi kualitas data oleh Walidata sebelum dipublikasikan.
  4. Penyebarluasan Data: Pemberian akses data melalui Portal Satu Data Indonesia tingkat kabupaten.
  5. Pembiayaan: Seluruh anggaran penyelenggaraan bersumber dari APBD Kabupaten Bantul dan sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting terkait akses dan batasan data meliputi:

  • Larangan Penyebarluasan: Penyelenggara dilarang keras menyebarluaskan data yang masuk dalam kategori dikecualikan (rahasia) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Akses Bebas Biaya: Instansi pusat dan daerah dapat mengakses data pada portal secara gratis tanpa memerlukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerja sama.
  • Pembatasan Akses: Produsen data dapat mengajukan permohonan pembatasan akses terhadap data tertentu kepada Forum Satu Data.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan koreksi, saran, dan memanfaatkan data yang tersedia untuk kepentingan publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.