| Tentang | PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Satu Data |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 diterbitkan untuk mengatur tata kelola data pemerintah daerah guna mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru bagi penyelenggaraan kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat Kabupaten Bantul agar data yang dihasilkan bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja koordinasi antar instansi melalui pembagian peran yang jelas sebagai berikut:
Penyelenggaraan data dikelola melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten yang dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten Bantul. Proses teknis pelaksanaan dilakukan melalui urutan tahapan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting terkait akses dan batasan data meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.