| Tentang | PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Satu Data |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mengatur tata kelola data pemerintah guna mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Aturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten secara berkelanjutan.
Penyelenggaraan data dalam peraturan ini mencakup data statistik dan data geospasial yang harus dikelola berdasarkan prinsip keterbukaan. Setiap data yang dihasilkan oleh produsen data wajib memenuhi standar sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul melibatkan koordinasi antar-instansi dengan pembagian peran sebagai berikut:
Tahapan pelaksanaan data diprioritaskan melalui mekanisme berikut:
Seluruh pembiayaan penyelenggaraan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan aturan khusus terkait aksesibilitas data:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.