| Tentang | PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Satu Data |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur tata kelola data pemerintah di tingkat daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses antar instansi.
Dokumen ini mengatur bahwa setiap data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah harus mengikuti prinsip Satu Data Indonesia yang mencakup:
Data yang dikelola terdiri atas data statistik (dasar, sektoral, dan khusus) serta data geospasial (informasi geospasial dasar dan tematik).
Penyelenggaraan data di Kabupaten Bantul dilaksanakan melalui koordinasi antar berbagai unsur dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Adapun pembina data statistik dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul, sedangkan pembina data geospasial dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan aturan khusus terkait aksesibilitas data:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.