Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 107

Tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Satu Data

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur tata kelola data pemerintah di tingkat daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses antar instansi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur bahwa setiap data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah harus mengikuti prinsip Satu Data Indonesia yang mencakup:

  • Data harus memenuhi standar data yang mendasari format tertentu.
  • Memiliki metadata yang menjelaskan informasi mengenai struktur dan format data.
  • Memenuhi kaidah interoperabilitas data agar data dapat dibagipakaikan antar sistem elektronik yang berbeda.
  • Menggunakan kode referensi dan data induk sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.

Data yang dikelola terdiri atas data statistik (dasar, sektoral, dan khusus) serta data geospasial (informasi geospasial dasar dan tematik).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan data di Kabupaten Bantul dilaksanakan melalui koordinasi antar berbagai unsur dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Data: Dilakukan melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten untuk menentukan daftar data yang akan dikumpulkan.
  2. Pengumpulan Data: Dilaksanakan oleh Produsen Data (Perangkat Daerah) sesuai dengan kewenangannya.
  3. Pemeriksaan Data: Dilakukan oleh Walidata (Dinas Komunikasi dan Informatika) untuk memastikan data sesuai dengan standar dan metadata.
  4. Penyebarluasan Data: Data disebarluaskan melalui Portal Satu Data Indonesia tingkat kabupaten yang dikelola secara terintegrasi.

Adapun pembina data statistik dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul, sedangkan pembina data geospasial dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan aturan khusus terkait aksesibilitas data:

  • Penyelenggara dilarang menyebarluaskan data yang masuk dalam kategori data yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Akses data melalui Portal Satu Data bagi Instansi Pusat dan Perangkat Daerah diberikan secara gratis tanpa memerlukan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama.
  • Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam memberikan saran, koreksi, dan pemanfaatan data yang berasal dari portal resmi.
  • Segala biaya pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.