Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 107

Tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Satu Data

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mengatur tata kelola data pemerintah guna mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Aturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten secara berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Penyelenggaraan data dalam peraturan ini mencakup data statistik dan data geospasial yang harus dikelola berdasarkan prinsip keterbukaan. Setiap data yang dihasilkan oleh produsen data wajib memenuhi standar sebagai berikut:

  1. Memenuhi standar data yang mendasari data tertentu.
  2. Memiliki metadata yang memberikan informasi terstruktur mengenai format dan isi data.
  3. Memenuhi kaidah interoperabilitas data agar data dapat dibagipakaikan antar-sistem elektronik yang berbeda.
  4. Menggunakan kode referensi dan/atau data induk yang bersifat unik sebagai rujukan identitas data.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul melibatkan koordinasi antar-instansi dengan pembagian peran sebagai berikut:

  • Badan Pusat Statistik (BPS) Bantul bertindak sebagai pembina data statistik, sementara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sebagai pembina data geospasial.
  • Dinas Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai Walidata tingkat kabupaten yang bertanggung jawab mengumpulkan, memeriksa, dan menyebarluaskan data.
  • Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten dikoordinasikan oleh Bappeda sebagai wadah komunikasi dan perencanaan data.

Tahapan pelaksanaan data diprioritaskan melalui mekanisme berikut:

  1. Perencanaan data untuk menentukan daftar data yang akan dikumpulkan.
  2. Pengumpulan data oleh masing-masing Perangkat Daerah sebagai produsen data.
  3. Pemeriksaan data oleh Walidata untuk memastikan kesesuaian prinsip Satu Data.
  4. Penyebarluasan data melalui Portal Satu Data Indonesia tingkat kabupaten yang dapat diakses secara elektronik.

Seluruh pembiayaan penyelenggaraan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan aturan khusus terkait aksesibilitas data:

  • Penyelenggara dilarang menyebarluaskan data yang masuk dalam kategori dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
  • Instansi pusat dan daerah dapat mengakses data pada portal resmi tanpa dikenakan biaya dan tanpa memerlukan dokumen tambahan seperti nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama.
  • Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan saran, koreksi, serta memanfaatkan data yang telah dipublikasikan.
  • Permohonan pembatasan akses data dapat diajukan oleh produsen data namun wajib dibahas terlebih dahulu dalam Forum Satu Data.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.