Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 107

Tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Satu Data

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur tata kelola data pemerintah di tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar-instansi secara berkelanjutan melalui kebijakan Satu Data Indonesia.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kerangka kerja teknis mengenai bagaimana data dikelola di Kabupaten Bantul dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Prinsip Data: Setiap data yang dihasilkan oleh instansi harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data (kemampuan data untuk saling berinteraksi antar-sistem), serta menggunakan kode referensi atau data induk.
  • Jenis Data: Fokus utama pengelolaan mencakup Data Statistik dan Data Geospasial (data lokasi geografis).
  • Kelembagaan: Struktur penyelenggara terdiri dari Pembina Data (BPS dan Dinas Pertanahan), Walidata (Dinas Komunikasi dan Informatika), serta Produsen Data (seluruh Perangkat Daerah).
  • Forum Satu Data: Pembentukan wadah koordinasi yang dipimpin oleh BAPPEDA sebagai koordinator tingkat kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan kebijakan ini dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan terukur guna memastikan efisiensi anggaran serta efektivitas pelaksanaan:

  1. Perencanaan Data: Penentuan data prioritas yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya melalui kesepakatan dalam Forum Satu Data.
  2. Pengumpulan Data: Dilakukan oleh Produsen Data sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  3. Pemeriksaan Data: Walidata melakukan verifikasi apakah data sudah sesuai standar sebelum dipublikasikan.
  4. Penyebarluasan: Data disebarluaskan melalui Portal Satu Data Indonesia tingkat kabupaten yang dapat diakses oleh publik dan instansi lain.
  5. Pembiayaan: Seluruh pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan dan aturan khusus guna melindungi kerahasiaan informasi tertentu:

  • Larangan Penyebarluasan: Penyelenggara dilarang keras menyebarluaskan data yang bersifat dikecualikan (rahasia) menurut peraturan perundang-undangan.
  • Pembatasan Akses: Produsen data dapat mengajukan permohonan pembatasan akses data tertentu kepada Forum Satu Data.
  • Akses Tanpa Biaya: Instansi pemerintah dapat mengakses data di portal tanpa dikenakan biaya dan tanpa memerlukan nota kesepahaman (MOU) atau surat perjanjian kerja sama.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan saran, koreksi, serta memanfaatkan data yang tersedia di portal resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.