| Tentang | PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU TIDAK TETAP, GURU TETAP YAYASAN, PEGAWAI TIDAK TETAP, DAN PEGAWAI TETAP YAYASAN TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Insentif GTT PTT,GTT PTT,Insentif |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2019 ditetapkan sebagai pedoman pemberian insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY) di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenaga pendidik maupun kependidikan non-pegawai negeri sipil. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan ini merinci kriteria kelayakan bagi penerima insentif guna memastikan ketepatan sasaran, meliputi:
Pemerintah mengatur alokasi besaran dana berdasarkan jenjang sekolah dan masa pengangkatan dengan urutan prioritas teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat mengenai penghentian pemberian insentif jika terjadi hal-hal berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.