Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 30

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU TIDAK TETAP, GURU TETAP YAYASAN, PEGAWAI TIDAK TETAP, DAN PEGAWAI TETAP YAYASAN TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Insentif GTT PTT,GTT PTT,Insentif

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2019 ditetapkan sebagai pedoman pemberian insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY) di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenaga pendidik maupun kependidikan non-pegawai negeri sipil. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci kriteria kelayakan bagi penerima insentif guna memastikan ketepatan sasaran, meliputi:

  • Penerima tidak boleh berkedudukan sebagai Pamong Desa atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Satuan pendidikan tempat bertugas wajib memiliki izin operasional atau izin pendirian resmi.
  • Batas usia maksimal pada 1 Januari 2019 adalah 60 tahun untuk guru (GTT/GTY) dan 58 tahun untuk pegawai administrasi (PTT/PTY).
  • Status masa kerja harus bersifat tidak terputus, namun jika sempat terputus, masa kerja akan dihitung berdasarkan Keputusan Pengangkatan terakhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur alokasi besaran dana berdasarkan jenjang sekolah dan masa pengangkatan dengan urutan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Beban Kerja Minimal: Guru (GTT/GTY) wajib memiliki jadwal mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu, sedangkan pegawai (PTT/PTY) wajib bertugas minimal 20 jam per minggu.
  2. Variasi Besaran Insentif: Nilai insentif berkisar antara Rp150.000,00 hingga Rp1.500.000,00 per bulan. Nilai tertinggi diberikan kepada GTT di Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri yang diangkat sebelum Januari 2005.
  3. Penyaluran Dana: Pembayaran dilakukan mulai bulan Januari 2019 melalui metode transfer ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY masing-masing penerima.
  4. Validasi Data: Kepala Sekolah memegang tanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data personil yang diajukan sebagai penerima insentif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai penghentian pemberian insentif jika terjadi hal-hal berikut:

  • Penerima meninggal dunia, mengundurkan diri, atau sudah tidak bertugas di lingkungan sekolah Kabupaten Bantul.
  • Penerima tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 3 hari atau lebih secara berturut-turut.
  • Penerima mengambil cuti lebih dari 14 hari (kecuali cuti melahirkan), di mana insentif akan dihentikan sementara selama 1 hingga 2 bulan atau hingga yang bersangkutan aktif kembali bekerja.
  • Biaya pelaksanaan peraturan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.