Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 53

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM PELAKSANA PENGELOLA PENDIDIKAN BAGI PNS

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2019 menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Pengelola Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan operasional yang bertujuan untuk mengelola dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan bagi aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2019, guna memastikan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai berjalan sesuai aturan.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim struktural yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul.
  • Pemberian arahan kepada PNS yang akan mengikuti seleksi beasiswa tugas belajar, permohonan izin belajar, maupun surat keterangan melanjutkan studi.
  • Pencermatan dan verifikasi dokumen persyaratan administrasi bagi PNS yang mengajukan pengembangan pendidikan.
  • Pemrosesan administrasi penerbitan Surat Keputusan resmi terkait status pendidikan pegawai.
  • Penyusunan rekapitulasi laporan pelaksanaan dan laporan hasil studi para pegawai secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemberian pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian izin atau keterangan terkait pendidikan lanjutan bagi PNS.
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan PNS dalam menjalankan tugas belajar maupun izin belajar.
  3. Seluruh anggaran yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  4. Struktur tim terdiri dari Pembina (Bupati), Wakil Pembina (Wakil Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah), serta Ketua dan Sekretaris dari unsur teknis kepegawaian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim pelaksana dalam menjalankan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum formal bagi personalia yang namanya tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugas pengelolaan pendidikan bagi PNS di Kabupaten Bantul. Segala mekanisme pelaksanaan pendidikan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.