| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Januari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM PELAKSANA PENGELOLA PENDIDIKAN BAGI PNS |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2019 menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Pengelola Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan operasional yang bertujuan untuk mengelola dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan bagi aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2019, guna memastikan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai berjalan sesuai aturan.
Tim pelaksana dalam menjalankan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum formal bagi personalia yang namanya tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugas pengelolaan pendidikan bagi PNS di Kabupaten Bantul. Segala mekanisme pelaksanaan pendidikan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.