| Tentang | PEMBENTUKAN DESA BINAAN SADAR HUKUM KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Februari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN DESA BINAAN SADAR HUKUM |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2019 merupakan landasan hukum formal yang diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan baru guna membentuk Desa Binaan Sadar Hukum sebagai upaya menciptakan tatanan masyarakat yang lebih patuh dan paham akan regulasi hukum yang berlaku.
Isi utama dari peraturan ini adalah penetapan sejumlah desa sebagai pilot project atau desa percontohan yang akan mendapatkan pembinaan hukum secara intensif. Program ini didasari oleh kebutuhan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, serta menindaklanjuti arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait pembentukan keluarga dan desa sadar hukum di tingkat daerah.
Prioritas utama dari kebijakan ini adalah pelaksanaan pembinaan yang terintegrasi antara instansi pusat dan daerah. Terdapat 10 desa yang dipilih untuk menjadi Desa Binaan Sadar Hukum, yaitu:
Secara teknis, desa-desa tersebut akan dibina oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.