Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 75

Tentang PEMBENTUKAN DESA BINAAN SADAR HUKUM KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN DESA BINAAN SADAR HUKUM

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2019 merupakan landasan hukum formal yang diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan baru guna membentuk Desa Binaan Sadar Hukum sebagai upaya menciptakan tatanan masyarakat yang lebih patuh dan paham akan regulasi hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah penetapan sejumlah desa sebagai pilot project atau desa percontohan yang akan mendapatkan pembinaan hukum secara intensif. Program ini didasari oleh kebutuhan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, serta menindaklanjuti arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait pembentukan keluarga dan desa sadar hukum di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari kebijakan ini adalah pelaksanaan pembinaan yang terintegrasi antara instansi pusat dan daerah. Terdapat 10 desa yang dipilih untuk menjadi Desa Binaan Sadar Hukum, yaitu:

  1. Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon;
  2. Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon;
  3. Desa Jagalan, Kecamatan Banguntapan;
  4. Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan;
  5. Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan;
  6. Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan;
  7. Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan;
  8. Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri;
  9. Desa Argosari, Kecamatan Sedayu;
  10. Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu.

Secara teknis, desa-desa tersebut akan dibina oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala proses pembinaan harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa melampaui kewenangan masing-masing instansi.
  • Ketentuan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan agar segera dapat diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.