| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN DAN PENGENDALIAN LAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 97 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LAPORAN GRATIFIKASI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani dan mengendalikan laporan terkait pemberian atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk tahun anggaran 2019.
Terdapat beberapa tugas pokok yang harus dijalankan oleh tim yang dibentuk melalui keputusan ini, antara lain:
Pelaksanaan tugas tim ini didukung oleh struktur organisasi yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan penegak hukum dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa tim harus bekerja secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Pelaksanaan teknis di lapangan wajib merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan mencakup masa kerja sepanjang tahun anggaran 2019.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.