Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 97

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN DAN PENGENDALIAN LAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LAPORAN GRATIFIKASI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani dan mengendalikan laporan terkait pemberian atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk tahun anggaran 2019.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa tugas pokok yang harus dijalankan oleh tim yang dibentuk melalui keputusan ini, antara lain:

  • Membangun sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
  • Melaksanakan fungsi pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi di seluruh unit kerja pemerintah daerah Kabupaten Bantul.
  • Menerima laporan secara resmi serta melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan pemberian yang diterima oleh aparatur.
  • Menyusun laporan hasil kerja secara berkala yang disampaikan langsung kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didukung oleh struktur organisasi yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan penegak hukum dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  2. Besaran honorarium diberikan per triwulan, di mana Pembina menerima Rp800.000,00, Wakil Pembina Rp700.000,00, serta Pengarah dan Kelompok Ahli masing-masing Rp600.000,00 dan Rp500.000,00.
  3. Susunan personel tim melibatkan unsur dari Kejaksaan Negeri Bantul, Kepolisian Resor Bantul, Inspektorat Daerah, dan beberapa bagian terkait di Sekretariat Daerah.
  4. Tim memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan efektivitas pemantauan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa tim harus bekerja secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Pelaksanaan teknis di lapangan wajib merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan mencakup masa kerja sepanjang tahun anggaran 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.