| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN DALAM RANGKA PENANGANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 151 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM PEMBINAAN SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN,PENANGANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2019 tentang pembentukan Tim Pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi kerawanan wilayah melalui deteksi dini. Fokus utama dari peraturan ini adalah menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar dan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas.
Keputusan ini secara resmi membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pembinaan terhadap satuan keamanan di tingkat lingkungan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan struktur organisasi tim diatur dengan prioritas pada koordinasi antar-instansi. Berikut adalah ketentuan teknisnya:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.