Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 151

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN DALAM RANGKA PENANGANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 151
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM PEMBINAAN SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN,PENANGANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2019 tentang pembentukan Tim Pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi kerawanan wilayah melalui deteksi dini. Fokus utama dari peraturan ini adalah menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar dan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pembinaan terhadap satuan keamanan di tingkat lingkungan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Inventarisasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan pembinaan teknis terhadap satuan keamanan lingkungan sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban tim untuk memberikan laporan periodik mengenai hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan struktur organisasi tim diatur dengan prioritas pada koordinasi antar-instansi. Berikut adalah ketentuan teknisnya:

  1. Struktur Tim: Tim dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul dengan pembina langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Komposisi Personalia: Melibatkan berbagai unsur strategis seperti Kejaksaan Negeri, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, serta unsur Badan Intelijen Daerah.
  3. Alokasi Anggaran: Segala biaya pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  4. Pertanggungjawaban: Tim wajib bertanggung jawab secara hierarkis kepada Bupati Bantul dalam setiap tindakan pembinaan yang dilakukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:

  • Tim dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan inventarisasi dan pembinaan yang telah ditetapkan dalam diktum tugas.
  • Keputusan ini bersifat segera berlaku sejak tanggal ditetapkan agar penanganan ketertiban umum dapat segera dioptimalkan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.