Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 152

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA GUNAWAN, S.Pd. DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA SIDOMULYO KECAMATAN BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SURATIMAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 152
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUNDURAN DIRI SAUDARA GUNAWAN DARI ANGGOTA BPD DESA SIDOMULYO BAMBANGLIPURO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2019 merupakan peraturan yang bersifat penetapan administratif mengenai perubahan keanggotaan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro. Dokumen ini meresmikan pemberhentian anggota lama karena pengunduran diri dan meresmikan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Peresmian pemberhentian Saudara Gunawan, S.Pd. dari keanggotaan BPD Desa Sidomulyo dikarenakan pengunduran diri yang bersangkutan secara sukarela.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Suratiman sebagai anggota BPD Desa Sidomulyo untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
  • Pengakuan legalitas terhadap proses administrasi yang telah diajukan melalui surat usulan dari Camat Bambanglipuro mengenai calon pengganti anggota BPD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis dalam keputusan ini mencakup:

  1. Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa serta pengabdian anggota yang diberhentikan selama menjabat.
  2. Penetapan masa tugas anggota pengganti yang dimulai secara resmi terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
  3. Pendistribusian salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Lurah Desa Sidomulyo untuk keperluan koordinasi pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa masa jabatan anggota Pengganti Antar Waktu bersifat meneruskan sisa masa jabatan yang digantikannya. Aturan peralihan ini mewajibkan dilakukannya proses seremonial sumpah/janji sebelum anggota baru dapat menjalankan fungsinya secara penuh. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, dan segala konsekuensi administratif yang muncul setelahnya harus mengacu pada dokumen penetapan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.