| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA GUNAWAN, S.Pd. DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA SIDOMULYO KECAMATAN BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SURATIMAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 152 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGUNDURAN DIRI SAUDARA GUNAWAN DARI ANGGOTA BPD DESA SIDOMULYO BAMBANGLIPURO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2019 merupakan peraturan yang bersifat penetapan administratif mengenai perubahan keanggotaan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro. Dokumen ini meresmikan pemberhentian anggota lama karena pengunduran diri dan meresmikan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis dalam keputusan ini mencakup:
Keputusan ini menegaskan bahwa masa jabatan anggota Pengganti Antar Waktu bersifat meneruskan sisa masa jabatan yang digantikannya. Aturan peralihan ini mewajibkan dilakukannya proses seremonial sumpah/janji sebelum anggota baru dapat menjalankan fungsinya secara penuh. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, dan segala konsekuensi administratif yang muncul setelahnya harus mengacu pada dokumen penetapan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.