| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawasi dan membina pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis untuk mendukung kebijakan kesehatan yang telah diatur dalam peraturan bupati sebelumnya, guna memastikan program hidup sehat berjalan efektif di Kabupaten Bantul.
Poin utama dari peraturan ini adalah pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan yang bersifat lintas sektoral. Tim ini memiliki struktur yang komprehensif, mulai dari Pembina (Bupati dan Wakil Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah dan para Asisten), hingga pelaksana teknis yang melibatkan berbagai kepala dinas, Ketua Tim Penggerak PKK, dan seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul. Hal ini menunjukkan bahwa urusan kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab kolektif berbagai instansi pemerintahan.
Tim yang telah dibentuk memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur secara sistematis sebagai berikut:
Dalam aspek pendanaan dan pelaporan, dokumen ini mengatur ketentuan khusus yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.