| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2018. Fokus utama dari keputusan ini adalah menyediakan struktur organisasi yang bertanggung jawab dalam memantau dan membimbing pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat agar berjalan efektif dan sesuai dengan target daerah.
Dokumen ini mengatur susunan personalia dan tugas pokok tim yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor. Beberapa poin teknis utama yang diatur antara lain:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi sumber daya dalam peraturan ini diatur berdasarkan urutan prioritas berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai transparansi pelaporan di mana Bupati wajib melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur dengan muatan informasi yang spesifik guna memastikan adanya pembelajaran dari setiap hambatan atau tantangan di lapangan. Tim ini melibatkan kepemimpinan dari berbagai sektor, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan sebagai Ketua Pelaksana hingga Camat di seluruh Kabupaten Bantul sebagai anggota untuk memastikan program menjangkau tingkat akar rumput. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.