Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 159

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk menjalankan amanat dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2018 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan koordinasi yang terpadu dalam pengawasan serta pembinaan pola hidup sehat di masyarakat Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi tim pengawas yang bersifat lintas sektoral. Susunan personalia tim melibatkan pimpinan daerah sebagai Pembina dan Pengarah, sementara pimpinan teknis dipegang oleh Kepala Dinas Kesehatan sebagai Ketua Pelaksana. Tim ini mencakup anggota dari berbagai dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Pertanian, Pekerjaan Umum, hingga seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul untuk memastikan program kesehatan menjangkau hingga tingkat akar rumput.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada sinkronisasi kebijakan dan evaluasi berkala dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan rapat koordinasi internal dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali untuk membahas progres kerja.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
  3. Melakukan evaluasi tahunan terhadap capaian program GERMAS minimal setahun sekali.
  4. Menyampaikan laporan berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap 6 (enam) bulan sekali.
  5. Seluruh pembiayaan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban pelaporan hasil evaluasi dari Bupati kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan tersebut tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan wajib memuat poin-poin substansial seperti:

  • Rincian kegiatan dan hasil nyata dari evaluasi pelaksanaan di lapangan.
  • Identifikasi berbagai tantangan atau hambatan yang dihadapi selama menjalankan program.
  • Pemaparan terobosan atau kisah sukses (success story) yang dapat dijadikan bahan pembelajaran dan rujukan bagi wilayah lain.

Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan agar tim dapat segera melakukan fungsinya dalam mengawal derajat kesehatan masyarakat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.