| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2018 guna memastikan adanya koordinasi yang terpadu dalam pembinaan dan pengawasan pola hidup sehat di masyarakat.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi Tim Pembinaan dan Pengawasan yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah sebagai berikut:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk memastikan program kesehatan berjalan efektif dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Bupati juga diwajibkan meneruskan laporan evaluasi tersebut kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban wilayah. Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.