Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 159

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawasi dan membina pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis untuk mendukung kebijakan kesehatan yang telah diatur dalam peraturan bupati sebelumnya, guna memastikan program hidup sehat berjalan efektif di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Poin utama dari peraturan ini adalah pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan yang bersifat lintas sektoral. Tim ini memiliki struktur yang komprehensif, mulai dari Pembina (Bupati dan Wakil Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah dan para Asisten), hingga pelaksana teknis yang melibatkan berbagai kepala dinas, Ketua Tim Penggerak PKK, dan seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul. Hal ini menunjukkan bahwa urusan kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab kolektif berbagai instansi pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang telah dibentuk memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur secara sistematis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan rapat koordinasi internal rutin yang dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali.
  2. Pelaksanaan pembinaan teknis dan pengawasan langsung terhadap implementasi program Germas di masyarakat.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program kesehatan minimal setahun sekali.
  4. Penyampaian laporan berkala mengenai pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap 6 (enam) bulan sekali.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aspek pendanaan dan pelaporan, dokumen ini mengatur ketentuan khusus yaitu:

  • Seluruh biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Bupati memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur DIY dengan muatan laporan yang mencakup rincian kegiatan, hambatan yang ditemui, serta success stories atau terobosan sukses yang dapat dijadikan bahan pembelajaran.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.