| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk menjalankan amanat dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2018 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan koordinasi yang terpadu dalam pengawasan serta pembinaan pola hidup sehat di masyarakat Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi tim pengawas yang bersifat lintas sektoral. Susunan personalia tim melibatkan pimpinan daerah sebagai Pembina dan Pengarah, sementara pimpinan teknis dipegang oleh Kepala Dinas Kesehatan sebagai Ketua Pelaksana. Tim ini mencakup anggota dari berbagai dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Pertanian, Pekerjaan Umum, hingga seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul untuk memastikan program kesehatan menjangkau hingga tingkat akar rumput.
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada sinkronisasi kebijakan dan evaluasi berkala dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban pelaporan hasil evaluasi dari Bupati kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan tersebut tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan wajib memuat poin-poin substansial seperti:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan agar tim dapat segera melakukan fungsinya dalam mengawal derajat kesehatan masyarakat daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.