Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 159

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2018 guna memastikan adanya koordinasi yang terpadu dalam pembinaan dan pengawasan pola hidup sehat di masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi Tim Pembinaan dan Pengawasan yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah sebagai berikut:

  • Pembina: Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang memberikan arahan kebijakan tertinggi.
  • Pengarah: Sekretaris Daerah beserta para Asisten Sekretaris Daerah.
  • Pelaksana: Diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan Wakil Ketua Kepala Bappeda dan Sekretaris dari Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
  • Anggota: Melibatkan lintas sektor termasuk Dinas Pendidikan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kantor Kemenag, hingga seluruh Camat di Kabupaten Bantul.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk memastikan program kesehatan berjalan efektif dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

    1. Penyelenggaraan rapat koordinasi internal terjadwal sekurang-kurangnya satu kali dalam 4 (empat) bulan.
    2. Melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan Germas secara berkelanjutan.
    3. Melakukan evaluasi berkala terhadap hasil capaian program minimal 1 (satu) kali setahun.
    4. Penyampaian laporan kinerja kepada Bupati Bantul setiap 6 (enam) bulan sekali yang mencakup rincian kegiatan, tantangan, serta inovasi atau kisah sukses pelaksanaan program.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Bupati juga diwajibkan meneruskan laporan evaluasi tersebut kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban wilayah. Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

    .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.