Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 159

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2018. Fokus utama dari keputusan ini adalah menyediakan struktur organisasi yang bertanggung jawab dalam memantau dan membimbing pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat agar berjalan efektif dan sesuai dengan target daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan personalia dan tugas pokok tim yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor. Beberapa poin teknis utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan struktur tim yang terdiri dari unsur Pembina, Pengarah, Ketua Pelaksana, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota dari berbagai Dinas terkait.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan pembinaan langsung serta pengawasan terhadap setiap kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Kewajiban tim untuk melaksanakan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program minimal setahun sekali.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi sumber daya dalam peraturan ini diatur berdasarkan urutan prioritas berikut:

  1. Melaksanakan rapat koordinasi internal tim paling sedikit 4 (empat) bulan sekali untuk sinkronisasi program kerja.
  2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul melalui Sekretaris Daerah secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
  3. Menyusun laporan evaluasi untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang wajib mencakup rincian kegiatan, tantangan yang dihadapi, serta success stories atau terobosan yang dilakukan.
  4. Pendanaan untuk seluruh operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai transparansi pelaporan di mana Bupati wajib melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur dengan muatan informasi yang spesifik guna memastikan adanya pembelajaran dari setiap hambatan atau tantangan di lapangan. Tim ini melibatkan kepemimpinan dari berbagai sektor, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan sebagai Ketua Pelaksana hingga Camat di seluruh Kabupaten Bantul sebagai anggota untuk memastikan program menjangkau tingkat akar rumput. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.