Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 160

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMANTAU KAWASAN SEHAT BEBAS ASAP ROKOK
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 160
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM PEMANTAU KAWASAN SEHAT BEBAS ASAP ROKOK

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2019 mengenai pembentukan Tim Pemantau Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok. Keputusan ini merupakan regulasi operasional yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap area-area yang wajib bebas dari paparan asap rokok di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Regulasi ini menetapkan pembentukan tim lintas sektoral yang memiliki wewenang penuh dalam mengawal implementasi kawasan tanpa rokok. Poin-poin tugas utama yang diatur adalah:

  • Penyusunan rencana kerja operasional untuk pelaksanaan pengawasan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan inventarisasi atau pendataan lokasi-lokasi yang masuk dalam kategori kawasan sehat bebas asap rokok.
  • Melakukan pengawasan secara langsung dan membantu memproses setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
  • Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas secara rutin kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan daftar prioritas lokasi yang wajib menjadi fokus utama pemantauan demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Urutan prioritas area tersebut mencakup:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar (sekolah/kampus).
  2. Arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.
  3. Angkutan umum dan tempat kerja.
  4. Tempat umum, tempat pertemuan atau rapat, serta lokasi lain yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai struktur organisasi dan mekanisme koordinasi di lapangan agar pengawasan berjalan maksimal:

  • Penanggung jawab pada setiap lokasi kawasan sehat bebas asap rokok dapat membentuk Tim Pemantau Pembantu untuk memperkuat pengawasan di lingkup terkecil.
  • Tim Pemantau Pembantu memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Ketua Tim Pemantau kabupaten sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  • Struktur personalia tim melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lembaga perlindungan konsumen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.