| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMANTAU KAWASAN SEHAT BEBAS ASAP ROKOK |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 160 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM PEMANTAU KAWASAN SEHAT BEBAS ASAP ROKOK |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2019 mengenai pembentukan Tim Pemantau Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok. Keputusan ini merupakan regulasi operasional yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap area-area yang wajib bebas dari paparan asap rokok di Kabupaten Bantul.
Regulasi ini menetapkan pembentukan tim lintas sektoral yang memiliki wewenang penuh dalam mengawal implementasi kawasan tanpa rokok. Poin-poin tugas utama yang diatur adalah:
Pemerintah menetapkan daftar prioritas lokasi yang wajib menjadi fokus utama pemantauan demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Urutan prioritas area tersebut mencakup:
Terdapat ketentuan khusus mengenai struktur organisasi dan mekanisme koordinasi di lapangan agar pengawasan berjalan maksimal:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.