| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 162 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2019 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai tata cara tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah yang melibatkan pegawai negeri atau pejabat lain, serta sebagai dasar penunjukan pejabat berwenang dan pembentukan Majelis Pertimbangan di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan pembagian wewenang penyelesaian kerugian daerah yang dikategorikan berdasarkan subjek pelakunya. Bupati Bantul memiliki wewenang untuk menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Daerah. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah berwenang menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain dalam struktur pemerintahan daerah.
Fokus utama keputusan ini adalah pembentukan struktur Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang memiliki tugas memberikan pendapat dan pertimbangan terkait kasus kerugian negara. Struktur majelis tersebut terdiri dari beberapa pejabat kunci dengan urutan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, majelis dibantu oleh seorang Panitera yang bertanggung jawab mengelola administrasi, membuat Berita Acara (proses verbal) sidang pemeriksaan, serta melaksanakan putusan majelis.
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur tanggung jawab dan pendanaan, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.