| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 162 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN 2019 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2019 ditetapkan untuk menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunjuk pejabat yang berwenang dalam menyelesaikan masalah kerugian daerah serta membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman hukum baru di tingkat kabupaten untuk menangani tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang bukan bendahara atau pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas dan pembentukan struktur organisasi untuk menangani kerugian daerah sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas penyelesaian kerugian daerah difokuskan pada aspek legalitas dan administrasi formal melalui tahapan persidangan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.