Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 162

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 162
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2019 ditetapkan untuk menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunjuk pejabat yang berwenang dalam menyelesaikan masalah kerugian daerah serta membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman hukum baru di tingkat kabupaten untuk menangani tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang bukan bendahara atau pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas dan pembentukan struktur organisasi untuk menangani kerugian daerah sebagai berikut:

  • Bupati Bantul ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang menyelesaikan kerugian daerah jika kerugian tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah.
  • Kepala BKAD ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang menyelesaikan kerugian daerah jika kerugian tersebut dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya.
  • Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang memiliki tugas pokok untuk memberikan pertimbangan dan pendapat tertulis kepada pejabat penyelesaian kerugian.
  • Struktur Majelis terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Wakil Ketua, serta anggota yang berasal dari unsur Inspektorat, BKAD, dan Bagian Hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas penyelesaian kerugian daerah difokuskan pada aspek legalitas dan administrasi formal melalui tahapan persidangan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan sidang pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Pertimbangan dengan bantuan Panitera untuk menjamin ketertiban administrasi.
  2. Tugas teknis Panitera mencakup pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (proses verbal), pengumpulan argumentasi para pihak, dan pembuatan salinan putusan.
  3. Setiap hasil persidangan wajib didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Majelis dan Panitera.
  4. Majelis memiliki wewenang untuk melaksanakan putusan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Majelis Pertimbangan dalam melaksanakan tugasnya dilarang bertindak tanpa koordinasi dan wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul, khususnya pada pos anggaran tahun 2019.
  • Keputusan ini memiliki sifat final dalam penunjukan personel dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.