Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 162

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 162
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2019 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai tata cara tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah yang melibatkan pegawai negeri atau pejabat lain, serta sebagai dasar penunjukan pejabat berwenang dan pembentukan Majelis Pertimbangan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembagian wewenang penyelesaian kerugian daerah yang dikategorikan berdasarkan subjek pelakunya. Bupati Bantul memiliki wewenang untuk menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Daerah. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah berwenang menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain dalam struktur pemerintahan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama keputusan ini adalah pembentukan struktur Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang memiliki tugas memberikan pendapat dan pertimbangan terkait kasus kerugian negara. Struktur majelis tersebut terdiri dari beberapa pejabat kunci dengan urutan sebagai berikut:

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul menjabat sebagai Ketua Majelis.
  2. Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat menjabat sebagai Wakil Ketua.
  3. Anggota majelis terdiri dari Kepala Inspektorat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.

Dalam pelaksanaan tugasnya, majelis dibantu oleh seorang Panitera yang bertanggung jawab mengelola administrasi, membuat Berita Acara (proses verbal) sidang pemeriksaan, serta melaksanakan putusan majelis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur tanggung jawab dan pendanaan, antara lain:

  • Majelis Pertimbangan wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Setiap tahap persidangan wajib didokumentasikan dalam Berita Acara pemeriksaan yang sah dan ditandatangani oleh panitera bersama majelis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.