Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 163

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PERSIAPAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 163
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PERSIAPAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana khusus untuk mempersiapkan pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kesehatan perorangan dan memperluas jangkauan pelayanan rujukan bagi masyarakat melalui penambahan fasilitas rumah sakit milik daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas dan tanggung jawab tim pelaksana dalam memastikan kelancaran proses pendirian rumah sakit. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Pembuatan analisa mendalam, perencanaan strategis, serta penyusunan peta jalan atau road map pendirian RSUD.
  • Penyusunan langkah-langkah teknis dan pelaksanaan tahapan pendirian sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati.
  • Penyelesaian seluruh proses perizinan pendirian serta perizinan operasional agar rumah sakit memiliki legalitas yang sah.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Tim pelaksana memiliki prioritas kerja yang terbagi ke dalam beberapa langkah teknis dan administratif sebagai berikut:

    1. Mempersiapkan serta menyelesaikan seluruh proses kelembagaan agar RSUD siap menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
    2. Mengurus penetapan kelas rumah sakit dan melakukan proses kredential dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar fasilitas dapat segera melayani pasien jaminan kesehatan.
    3. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan khusus mengenai struktur organisasi dan mekanisme pertanggungjawaban tim yang harus diperhatikan:

    • Tim Pelaksana wajib melaporkan hasil kerja dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahap pelaksanaan tugasnya.
    • Susunan personalia tim bersifat lintas sektoral yang melibatkan unsur pimpinan daerah, mulai dari Bupati sebagai pengarah, Sekretaris Daerah, hingga para kepala dinas teknis dan Kepala Puskesmas di wilayah terkait.
    • Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan menjadi landasan hukum utama bagi tim pelaksana persiapan RSUD tersebut.

      Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

      .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.