| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PERSIAPAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 163 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PERSIAPAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana khusus untuk mempersiapkan pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kesehatan perorangan dan memperluas jangkauan pelayanan rujukan bagi masyarakat melalui penambahan fasilitas rumah sakit milik daerah.
Keputusan ini merinci tugas dan tanggung jawab tim pelaksana dalam memastikan kelancaran proses pendirian rumah sakit. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Tim pelaksana memiliki prioritas kerja yang terbagi ke dalam beberapa langkah teknis dan administratif sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai struktur organisasi dan mekanisme pertanggungjawaban tim yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.