| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 164 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH ,TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2019 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2019 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur pemberian insentif pemungutan pajak daerah bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja serta semangat kerja dalam upaya mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan. Peraturan ini bersifat spesifik untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja hingga periode triwulan pertama tahun 2019.
Penetapan nama-nama pejabat dan pegawai secara perorangan yang menerima insentif di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul. Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh mekanisme pembayaran harus mematuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan public finance agar sesuai dengan target penerimaan daerah yang telah ditentukan sebelumnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.