Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 164

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 164
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH ,TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2019 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur pemberian insentif pemungutan pajak daerah bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja serta semangat kerja dalam upaya mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan. Peraturan ini bersifat spesifik untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja hingga periode triwulan pertama tahun 2019.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian insentif ditujukan kepada pihak-pihak yang melaksanakan pemungutan pajak daerah secara langsung maupun sebagai penanggung jawab.
  • Penerima insentif dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan dan para pelaksana teknis di instansi terkait.
  • Pemberian insentif dilakukan secara proporsional berdasarkan peran dan beban kerja masing-masing pihak dalam struktur organisasi pemerintah daerah.
  • Dasar teknis pembagian ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran insentif untuk Bupati Bantul ditetapkan sejumlah Rp72.601.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus satu ribu rupiah).
  2. Besaran insentif untuk Wakil Bupati Bantul ditetapkan sejumlah Rp59.215.000,00 (lima puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
  3. Besaran insentif untuk pejabat dan pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul dialokasikan sebesar Rp1.323.113.342,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta seratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).
  4. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penetapan nama-nama pejabat dan pegawai secara perorangan yang menerima insentif di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul. Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh mekanisme pembayaran harus mematuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan public finance agar sesuai dengan target penerimaan daerah yang telah ditentukan sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.