| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 170 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 170 Tahun 2019 menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor riil, memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan tata kelola penyaluran kredit agar lebih luas dan tepat sasaran melalui fungsi pembinaan dan pengawasan yang terpadu.
Dokumen ini merinci pembentukan tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur sekretariat daerah, dinas teknis, hingga pimpinan lembaga perbankan seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, BPD DIY, BRISyariah, dan Bank Bukopin. Tim ini bertugas mengawal proses penyaluran kredit dari tahap pendataan hingga pelaporan, serta memastikan sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan lembaga penyalur kredit.
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada efektivitas alokasi pembiayaan dengan urutan langkah teknis sebagai berikut:
Dalam aspek administratif, seluruh biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Terdapat ketentuan khusus yang mengizinkan Ketua Tim untuk membentuk Tim Pembantu guna mendukung kelancaran operasional. Seluruh elemen tim diwajibkan bekerja secara kolektif dan bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.