Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 170

Tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 170
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 170 Tahun 2019 menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor riil, memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan tata kelola penyaluran kredit agar lebih luas dan tepat sasaran melalui fungsi pembinaan dan pengawasan yang terpadu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur sekretariat daerah, dinas teknis, hingga pimpinan lembaga perbankan seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, BPD DIY, BRISyariah, dan Bank Bukopin. Tim ini bertugas mengawal proses penyaluran kredit dari tahap pendataan hingga pelaporan, serta memastikan sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan lembaga penyalur kredit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada efektivitas alokasi pembiayaan dengan urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Menginventarisasi data calon debitur potensial yang memenuhi syarat untuk dibiayai melalui skema KUR.
  2. Melakukan proses unggah (upload) data calon debitur yang diprioritaskan ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
  3. Membangun koordinasi intensif dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran penyaluran di lapangan.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian penyaluran serta mengidentifikasi kendala yang muncul.
  5. Menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Tim Monitoring Provinsi DIY dan Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aspek administratif, seluruh biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Terdapat ketentuan khusus yang mengizinkan Ketua Tim untuk membentuk Tim Pembantu guna mendukung kelancaran operasional. Seluruh elemen tim diwajibkan bekerja secara kolektif dan bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.