| Tentang | PEMBENTUKAN TIM JURI LOMBA ASUHAN MANDIRI TAMAN OBAT KELUARGA DAN AKUPRESUR TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 174 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | JURI LOMBA ASUHAN MANDIRI TAMAN OBAT KELUARGA ,AKUPRESUR TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim juri untuk Lomba Asuhan Mandiri Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresur tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan tradisional melalui Asuhan Mandiri (ASMAN) guna mencapai pemerataan pelayanan kesehatan di tingkat daerah.
Peraturan ini merinci pembentukan struktur tim juri yang terdiri dari unsur penasehat, pembina, ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggota dari berbagai instansi terkait. Tugas pokok tim juri tersebut meliputi:
Pelaksanaan tugas tim juri didasarkan pada urutan langkah teknis dan prioritas alokasi sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa tim juri wajib melakukan pembinaan secara terus-menerus kepada pemenang agar siap bersaing di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran susunan tim juri untuk menjalankan fungsinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.