Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 174

Tentang PEMBENTUKAN TIM JURI LOMBA ASUHAN MANDIRI TAMAN OBAT KELUARGA DAN AKUPRESUR TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 174
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword JURI LOMBA ASUHAN MANDIRI TAMAN OBAT KELUARGA ,AKUPRESUR TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim juri untuk penyelenggaraan lomba kesehatan tradisional di tingkat kabupaten. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya melalui Asuhan Mandiri (ASMAN) dengan pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresur. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang bersifat teknis untuk pelaksanaan program di tahun anggaran 2019.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penunjukan personel dan pembagian tugas dalam tim juri lomba. Tim juri terdiri dari berbagai unsur seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, TP PKK, hingga organisasi profesi seperti Ikatan Profesi Fisioterapi. Fokus utama tim adalah mengevaluasi sejauh mana masyarakat mampu mengelola kesehatan secara mandiri menggunakan tanaman obat dan teknik pemijatan tradisional yang sesuai dengan standar kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim juri memiliki urutan langkah pelaksanaan dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Menyusun instrumen penilaian dan menyamakan definisi operasional penilaian agar objektif;
  2. Melakukan diseminasi informasi mengenai aturan pelaksanaan lomba ke seluruh Puskesmas di Kabupaten Bantul;
  3. Melaksanakan penilaian terhadap profil kelompok serta melakukan verifikasi lapangan (re-checking) ke lokasi kelompok ASMAN;
  4. Menetapkan pemenang lomba di tingkat Kabupaten Bantul;
  5. Memberikan pembinaan berkelanjutan bagi pemenang untuk maju ke lomba tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penggunaan anggaran untuk operasional tim juri dilarang menggunakan sumber lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Penetapan pemenang harus didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang valid, bukan hanya berdasarkan dokumen administratif semata.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.