| Tentang | PEMBENTUKAN TIM JURI LOMBA ASUHAN MANDIRI TAMAN OBAT KELUARGA DAN AKUPRESUR TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 174 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | JURI LOMBA ASUHAN MANDIRI TAMAN OBAT KELUARGA ,AKUPRESUR TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim juri untuk penyelenggaraan lomba kesehatan tradisional di tingkat kabupaten. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya melalui Asuhan Mandiri (ASMAN) dengan pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresur. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang bersifat teknis untuk pelaksanaan program di tahun anggaran 2019.
Isi utama dari keputusan ini adalah penunjukan personel dan pembagian tugas dalam tim juri lomba. Tim juri terdiri dari berbagai unsur seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, TP PKK, hingga organisasi profesi seperti Ikatan Profesi Fisioterapi. Fokus utama tim adalah mengevaluasi sejauh mana masyarakat mampu mengelola kesehatan secara mandiri menggunakan tanaman obat dan teknik pemijatan tradisional yang sesuai dengan standar kesehatan.
Tim juri memiliki urutan langkah pelaksanaan dan prioritas kerja sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.