Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 174

Tentang PEMBENTUKAN TIM JURI LOMBA ASUHAN MANDIRI TAMAN OBAT KELUARGA DAN AKUPRESUR TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 174
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword JURI LOMBA ASUHAN MANDIRI TAMAN OBAT KELUARGA ,AKUPRESUR TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim juri untuk Lomba Asuhan Mandiri Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresur tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan tradisional melalui Asuhan Mandiri (ASMAN) guna mencapai pemerataan pelayanan kesehatan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembentukan struktur tim juri yang terdiri dari unsur penasehat, pembina, ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggota dari berbagai instansi terkait. Tugas pokok tim juri tersebut meliputi:

  • Menyusun instrumen penilaian dan menyamakan definisi operasional lomba.
  • Melakukan diseminasi informasi aturan lomba kepada Puskesmas di seluruh Kabupaten Bantul.
  • Melakukan penilaian profil dan verifikasi lapangan ke kelompok ASMAN.
  • Menentukan pemenang lomba di tingkat kabupaten.
  • Melaksanakan pembinaan berkelanjutan bagi pemenang untuk kompetisi tingkat provinsi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim juri didasarkan pada urutan langkah teknis dan prioritas alokasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan instrumen penilaian sebagai standar baku evaluasi kelompok.
  2. Pelaksanaan verifikasi fisik ke kelompok TOGA dan Akupresur.
  3. Penetapan pemenang yang akan menjadi wakil resmi Kabupaten Bantul.
  4. Segala biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa tim juri wajib melakukan pembinaan secara terus-menerus kepada pemenang agar siap bersaing di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran susunan tim juri untuk menjalankan fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.