Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 180

Tentang DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan Daftar Desa, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mendistribusikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa agar pelaksanaan program gotong royong mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan secara spesifik mengenai desa mana saja yang berhak menerima bantuan keuangan untuk kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
  • Penentuan lokasi teknis pelaksanaan kegiatan di wilayah desa penerima guna memastikan ketepatan sasaran program.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam mengelola dana bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah.
  • Rincian mengenai daftar desa, lokasi, dan besaran alokasi dana secara resmi dicantumkan dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  2. Bantuan sebesar Rp150.000.000,00 dialokasikan untuk Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, dengan lokasi kegiatan di Dusun Singgelo.
  3. Bantuan sebesar Rp150.000.000,00 dialokasikan untuk Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, dengan lokasi kegiatan di Dusun Kamijoro RT 05.
  4. Pelaksanaan kegiatan harus mengikuti mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku untuk menjamin transparansi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana bantuan keuangan yang telah ditetapkan dilarang digunakan di luar lokasi dan peruntukan yang telah ditentukan dalam lampiran keputusan. Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, sebagai bentuk pengawasan teknis dan audit keuangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.