| Tentang | DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 180 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan Daftar Desa, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mendistribusikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa agar pelaksanaan program gotong royong mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Dana bantuan keuangan yang telah ditetapkan dilarang digunakan di luar lokasi dan peruntukan yang telah ditentukan dalam lampiran keputusan. Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, sebagai bentuk pengawasan teknis dan audit keuangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.