Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 185

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN PENDAYAGUNAAN APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 185
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN PENDAYAGUNAAN APARATUR

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penyusunan dan evaluasi kebijakan pendayagunaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara melalui kebijakan yang terencana dan terevaluasi secara sistematis.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan personalia tim yang terbagi menjadi beberapa tingkatan jabatan, yaitu:

  • Tim Pengarah yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai ketua, serta para Asisten Sekda dan Kepala Dinas terkait sebagai anggota.
  • Tim Teknis yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi dengan anggota dari berbagai bidang seperti kepegawaian, keuangan, hukum, dan perencanaan.
  • Staf Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan administratif dan keuangan bagi operasional tim.

Fokus utama tim ini adalah memastikan bahwa kebijakan manajemen aparatur daerah sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan tugas tim diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan penyusunan dan evaluasi kebijakan pendayagunaan aparatur secara terpadu.
  2. Melaksanakan proses penyusunan kebijakan baru serta melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang telah berjalan.
  3. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul agar hasil evaluasi dapat segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Seluruh biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Tim dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam diktum tugas, dan wajib berkoordinasi lintas sektoral untuk sinkronisasi data analisis jabatan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat yang ditunjuk dalam lampiran peraturan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019. Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.