| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN PENDAYAGUNAAN APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 185 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN PENDAYAGUNAAN APARATUR |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penyusunan dan evaluasi kebijakan pendayagunaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara melalui kebijakan yang terencana dan terevaluasi secara sistematis.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan personalia tim yang terbagi menjadi beberapa tingkatan jabatan, yaitu:
Fokus utama tim ini adalah memastikan bahwa kebijakan manajemen aparatur daerah sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Langkah-langkah pelaksanaan tugas tim diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul agar hasil evaluasi dapat segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019. Bupati Bantul, Suharsono.
.