Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 189

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SUNARDI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA IMOGIRI KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 189
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SUNARDI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA IMOGIRI

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 189 Tahun 2019 merupakan dokumen hukum yang bersifat penetapan administratif (beschikking) mengenai pemberhentian resmi Saudara Sunardi dari jabatannya sebagai Lurah Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Dokumen ini diterbitkan bukan sebagai peraturan baru yang bersifat umum, melainkan keputusan khusus untuk melaksanakan tata kelola birokrasi di tingkat desa dikarenakan masa jabatan pejabat yang bersangkutan telah berakhir secara definitif.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa landasan hukum dan prosedural sebagai berikut:

  • Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangtengah serta surat permohonan dari Camat Imogiri terkait habisnya masa jabatan lurah.
  • Pemberhentian dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017.
  • Dokumen ini secara resmi mencabut wewenang Saudara Sunardi sebagai pimpinan desa setelah melewati masa pengabdian yang ditentukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan waktu dan prioritas administratif sebagai berikut:

  1. Pemberhentian ditetapkan berlaku secara efektif mulai tanggal 22 April 2019.
  2. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya sebagai laporan formal.
  3. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat berwenang untuk memproses pengangkatan Penjabat Lurah guna mengisi kekosongan pimpinan di Desa Imogiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan bentuk penghargaan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Saudara Sunardi diberikan penghargaan berupa pengarem-arem sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas sebagai Lurah Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Segala hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan Lurah secara otomatis berhenti pada tanggal efektif yang telah ditentukan dalam diktum keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.