Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 195

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. KANDAR DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TIMBULHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 195
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. KANDAR DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TIMBULHARJO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2019 yang menetapkan pemberhentian resmi Saudara Drs. Kandar dari jabatannya sebagai Lurah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat ketetapan administratif individu (beschikking) yang diterbitkan karena masa jabatan pejabat yang bersangkutan telah berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup hal-hal teknis mengenai status jabatan di Desa Timbulharjo sebagai berikut:

  • Pemberhentian didasarkan pada selesainya masa jabatan Lurah Desa pada tanggal 5 Mei 2019.
  • Proses pemberhentian ini merujuk pada usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Timbulharjo dan surat permohonan dari Camat Sewon.
  • Dasar hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali mengenai tata cara pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten menetapkan langkah-langkah pelaksanaan pemberhentian dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menetapkan secara resmi bahwa terhitung mulai tanggal 5 Mei 2019, Saudara Drs. Kandar berhenti menjabat sebagai Lurah Desa Timbulharjo.
  2. Memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa pengabdian.
  3. Memberikan hak penghargaan berupa pengarem-arem kepada pejabat yang diberhentikan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini:

  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 April 2019.
  • Pejabat yang diberhentikan dilarang menyalahgunakan wewenang setelah masa jabatan berakhir, dan seluruh administrasi harus diselesaikan kepada instansi terkait.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak penting termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk transparansi dan koordinasi pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.