| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. KANDAR DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TIMBULHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 195 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. KANDAR DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TIMBULHARJO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2019 yang menetapkan pemberhentian resmi Saudara Drs. Kandar dari jabatannya sebagai Lurah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat ketetapan administratif individu (beschikking) yang diterbitkan karena masa jabatan pejabat yang bersangkutan telah berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Isi mendasar dari keputusan ini mencakup hal-hal teknis mengenai status jabatan di Desa Timbulharjo sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten menetapkan langkah-langkah pelaksanaan pemberhentian dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.