Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 196

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIMBULHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 196
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIMBULHARJO KECAMATAN SEWON

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 196 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Lurah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Timbulharjo mengingat masa jabatan lurah sebelumnya berakhir pada tanggal 5 Mei 2019.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penunjukan personel dan dasar hukum pelaksanaan jabatan di tingkat desa sebagai berikut:

  • Menetapkan WARJONO, S.IP. sebagai Penjabat Lurah Desa Timbulharjo.
  • Pejabat yang ditunjuk merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sewon.
  • Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan kompensasi bagi penjabat yang ditunjuk mengikuti urutan dan aturan teknis berikut:

  1. Penjabat Lurah wajib melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sebagaimana lurah desa pada umumnya.
  2. Masa jabatan berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan dilantiknya Lurah Desa definitif.
  3. Penjabat diberikan tambahan penghasilan yang dialokasikan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada jajaran otoritas terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Camat Sewon untuk koordinasi lebih lanjut. Tidak disebutkan adanya larangan spesifik selain kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga pejabat definitif terpilih.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.