| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIMBULHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 196 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIMBULHARJO KECAMATAN SEWON |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 196 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Lurah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Timbulharjo mengingat masa jabatan lurah sebelumnya berakhir pada tanggal 5 Mei 2019.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penunjukan personel dan dasar hukum pelaksanaan jabatan di tingkat desa sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas dan kompensasi bagi penjabat yang ditunjuk mengikuti urutan dan aturan teknis berikut:
Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada jajaran otoritas terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Camat Sewon untuk koordinasi lebih lanjut. Tidak disebutkan adanya larangan spesifik selain kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga pejabat definitif terpilih.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.