Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 197

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA INDRIANTA NUGRAHA, S.T, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA JAMBIDAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 197
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENIAN SAUDARA INDRIANTA NUGRAHA,S.T, M.M DARI JABATANYA SEBAGAI LURAH DESA JAMBUDAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 197 Tahun 2019 yang menetapkan pemberhentian resmi Saudara Indrianta Nugraha, S.T, M.M. dari posisi Lurah Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan lurah yang bersangkutan sesuai dengan siklus kepemimpinan desa yang diatur oleh undang-undang.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merujuk pada beberapa poin dasar hukum dan pertimbangan administratif berikut:

  • Usulan pemberhentian didasarkan pada Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jambidan Nomor 02 Tahun 2019 dan surat dari Camat Banguntapan.
  • Pemberhentian didasarkan pada Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017 mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Lurah Desa.
  • Subjek yang diberhentikan adalah Indrianta Nugraha, S.T, M.M. karena masa jabatannya berakhir secara periodik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan hak yang diatur dalam keputusan ini sebagai berikut:

  1. Pemberhentian resmi ditetapkan terhitung mulai tanggal 6 Mei 2019.
  2. Pemerintah memberikan penghargaan kepada mantan lurah dalam bentuk pengarem-arem (tunjangan atau tanah garapan pasca-jabatan) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya untuk proses administrasi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:

  • Segala wewenang jabatan sebagai Lurah Desa berakhir sepenuhnya sejak tanggal efektif yang telah ditentukan dalam keputusan ini.
  • Segala bentuk pemberian penghargaan atau pengarem-arem wajib mengikuti mekanisme legal formal agar tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah atau desa.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 April 2019, dan bersifat final secara administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.