| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA INDRIANTA NUGRAHA, S.T, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA JAMBIDAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 197 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENIAN SAUDARA INDRIANTA NUGRAHA,S.T, M.M DARI JABATANYA SEBAGAI LURAH DESA JAMBUDAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 197 Tahun 2019 yang menetapkan pemberhentian resmi Saudara Indrianta Nugraha, S.T, M.M. dari posisi Lurah Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan lurah yang bersangkutan sesuai dengan siklus kepemimpinan desa yang diatur oleh undang-undang.
Keputusan ini merujuk pada beberapa poin dasar hukum dan pertimbangan administratif berikut:
Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan hak yang diatur dalam keputusan ini sebagai berikut:
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.