| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA JAMBIDAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 198 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA JAMBIDAN KECAMATAN BANGUNTAPAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 198 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan Pengangkatan Penjabat Lurah Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan karena Lurah Desa Jambidan sebelumnya telah habis masa jabatannya pada tanggal 6 Mei 2019. Status peraturan ini adalah penetapan pejabat sementara guna menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa tersebut.
Isi mendasar dari keputusan ini mencakup identitas pejabat yang ditunjuk serta ruang lingkup tugasnya sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan hak keuangan bagi pejabat yang ditunjuk diatur dalam urutan berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.