Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 198

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA JAMBIDAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 198
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA JAMBIDAN KECAMATAN BANGUNTAPAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 198 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan Pengangkatan Penjabat Lurah Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan karena Lurah Desa Jambidan sebelumnya telah habis masa jabatannya pada tanggal 6 Mei 2019. Status peraturan ini adalah penetapan pejabat sementara guna menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup identitas pejabat yang ditunjuk serta ruang lingkup tugasnya sebagai berikut:

  • Menetapkan Afif Umahatun, S.H. (Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Banguntapan) sebagai Penjabat Lurah Desa Jambidan.
  • Penjabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab penuh untuk melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Lurah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Masa jabatan Penjabat Lurah ini berlaku sejak tanggal pelantikan hingga dilantiknya Lurah Desa yang definitif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak keuangan bagi pejabat yang ditunjuk diatur dalam urutan berikut:

  1. Pejabat wajib menjamin kelancaran administrasi desa dan pelayanan masyarakat selama masa transisi kepemimpinan.
  2. Pemberian tambahan penghasilan kepada Penjabat Lurah didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan desa.
  3. Pelaksanaan tugas harus mengacu pada regulasi teknis yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam dokumen ini:

  • Penjabat Lurah dilarang menjabat melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai adanya pejabat definitif hasil pemilihan resmi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi pihak-pihak terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  • Segala bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban selama masa jabatan harus disampaikan sesuai prosedur administrasi pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.