Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 203

Tentang DESA PENERIMA BANTUAN DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN REHABILITASI PASAR DESA KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 203
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DESA PENERIMA BANTUAN DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN REHABILITASI PASAR DESA KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 203 Tahun 2019 yang berfungsi sebagai dasar hukum penetapan desa penerima serta rincian dana bantuan untuk program rehabilitasi pasar desa. Peraturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2018 tentang pedoman bantuan rehabilitasi pasar desa guna mendukung penguatan infrastruktur ekonomi di tingkat desa pada tahun anggaran 2019.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur pembagian dana bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Identitas Penerima: Menunjuk secara definitif pemerintah desa yang berhak menerima bantuan untuk perbaikan pasar.
  • Besaran Bantuan: Menetapkan nilai nominal uang yang akan disalurkan ke masing-masing desa sesuai sasaran kegiatan.
  • Sumber Pembiayaan: Menegaskan bahwa seluruh dana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas alokasi dana diarahkan pada perbaikan fisik sarana perdagangan desa dengan urutan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Desa Terong, Kecamatan Dlingo, untuk rehabilitasi Pasar Desa Dangwesi dengan alokasi Rp200.000.000,00.
  2. Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, untuk rehabilitasi Pasar Desa Potorono dengan alokasi Rp200.000.000,00.
  3. Desa Srigading, Kecamatan Sanden, untuk rehabilitasi Pasar Desa Dengokan dengan alokasi Rp200.000.000,00.

Total keseluruhan dana bantuan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul adalah sebesar Rp600.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan administratif yang harus diperhatikan oleh pihak pelaksana:

  • Lampiran rincian penerima merupakan bagian yang inseparable (tidak terpisahkan) dari keseluruhan naskah keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal ditetapkan.
  • Penyaluran dan penggunaan dana wajib mengikuti prosedur tata kelola keuangan daerah yang berlaku bagi instansi pemerintah desa terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.