| Tentang | DESA PENERIMA BANTUAN DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN REHABILITASI PASAR DESA KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 203 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DESA PENERIMA BANTUAN DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN REHABILITASI PASAR DESA KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2019 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 203 Tahun 2019 yang berfungsi sebagai dasar hukum penetapan desa penerima serta rincian dana bantuan untuk program rehabilitasi pasar desa. Peraturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2018 tentang pedoman bantuan rehabilitasi pasar desa guna mendukung penguatan infrastruktur ekonomi di tingkat desa pada tahun anggaran 2019.
Keputusan ini secara spesifik mengatur pembagian dana bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Prioritas alokasi dana diarahkan pada perbaikan fisik sarana perdagangan desa dengan urutan rincian teknis sebagai berikut:
Total keseluruhan dana bantuan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul adalah sebesar Rp600.000.000,00.
Terdapat beberapa aturan khusus dan administratif yang harus diperhatikan oleh pihak pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.