| Tentang | PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 209 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM FASILITASI PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 209 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk membentuk Tim Fasilitasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan proses pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berjalan secara terkoordinasi, akuntabel, dan sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan fungsi dari berbagai tingkatan tim fasilitasi guna mendukung tata kelola desa yang lebih baik, meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting yang membatasi dan mengatur jalannya tim ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.