Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 209

Tentang PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 209
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM FASILITASI PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 209 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk membentuk Tim Fasilitasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan proses pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berjalan secara terkoordinasi, akuntabel, dan sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan fungsi dari berbagai tingkatan tim fasilitasi guna mendukung tata kelola desa yang lebih baik, meliputi:

  • Tim Pembina: Memiliki mandat untuk membina kinerja tim secara keseluruhan dan menetapkan arah kebijakan fasilitasi pembangunan desa.
  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan rekomendasi terkait prioritas pembangunan dan melakukan peninjauan lapangan (site visit) ke lokasi kegiatan.
  • Tim Pelaksana: Bertanggung jawab atas verifikasi administrasi proposal Bantuan Keuangan Khusus (BKK), menyusun daftar prioritas penerima bantuan, serta melakukan sosialisasi kepada kelompok sasaran.
  • Sekretariat: Menjalankan fungsi pendataan proposal, penyiapan akomodasi kegiatan tim, serta memproses pencairan dana bantuan keuangan dan pembangunan partisipatif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan verifikasi administrasi secara ketat terhadap proposal kegiatan yang diajukan oleh Pemerintah Desa.
  2. Menyusun daftar prioritas desa penerima bantuan keuangan berdasarkan hasil penilaian teknis.
  3. Memberikan arahan dan rekomendasi teknis kepada Pemerintah Desa guna sinkronisasi program pembangunan.
  4. Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap penggunaan dana BKK agar tepat sasaran.
  5. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pemerintah Desa sebelum dilaporkan kepada kepala daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang membatasi dan mengatur jalannya tim ini, antara lain:

  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Dalam menjalankan tugasnya, seluruh elemen Tim Fasilitasi wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Sekretariat diwajibkan untuk mendokumentasikan dan menyimpan seluruh arsip kelengkapan dokumen bantuan keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.