Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 215

Tentang HASIL EVALUASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BERPRESTASI TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 215
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL EVALUASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BERPRESTASI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 215 Tahun 2019 yang menetapkan hasil evaluasi bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berprestasi di tingkat Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta LPMD dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa melalui mekanisme pemberian penghargaan bagi lembaga yang menunjukkan kinerja terbaik.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan daftar peringkat LPMD terbaik berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul pada tahun 2019.
  • Keputusan ini menjadi dasar legalitas bagi pemberian apresiasi kepada desa-desa yang telah berhasil melakukan pengelolaan lembaga kemasyarakatan dengan baik.
  • Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, prioritas peringkat prestasi ditentukan berdasarkan nilai evaluasi teknis sebagai berikut:

    1. LPMD Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan sebagai Peringkat I dengan total nilai 1.839,87.
    2. LPMD Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon sebagai Peringkat II dengan total nilai 1.801,22.
    3. LPMD Desa Terong, Kecamatan Dlingo sebagai Peringkat III dengan total nilai 1.766,98.
    4. LPMD Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan sebagai Peringkat IV dengan total nilai 1.750,70.
    5. LPMD Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak sebagai Peringkat V dengan total nilai 1.728,39.
    6. LPMD Desa Donotirto, Kecamatan Kretek sebagai Peringkat VI dengan total nilai 1.714,08.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
    • Pelaksanaan teknis lebih lanjut terkait tindak lanjut hasil evaluasi harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berlaku.
    • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur DIY dan pimpinan DPRD, sebagai bentuk transparansi tata kelola pemerintahan daerah.

    22 April 2019, Suharsono

    .