| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA NGADIYO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TERONG KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA LAMINEM |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 224 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA NGADIYO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TERONG KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL, PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA LAMINEM |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 224 Tahun 2019 yang bersifat penetapan administratif terkait perubahan personalia dalam lembaga pemerintahan desa. Peraturan ini bertujuan untuk meresmikan pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan meresmikan pengangkatan penggantinya untuk memastikan kelancaran fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa.
Terdapat dua poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai susunan keanggotaan BPD Desa Terong, Kecamatan Dlingo, yaitu:
Pelaksanaan teknis pergantian anggota ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan ini menekankan kepatuhan terhadap landasan hukum yang berlaku di daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.