Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 224

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA NGADIYO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TERONG KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA LAMINEM
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 224
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA NGADIYO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TERONG KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL, PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA LAMINEM

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 224 Tahun 2019 yang bersifat penetapan administratif terkait perubahan personalia dalam lembaga pemerintahan desa. Peraturan ini bertujuan untuk meresmikan pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan meresmikan pengangkatan penggantinya untuk memastikan kelancaran fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Terdapat dua poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai susunan keanggotaan BPD Desa Terong, Kecamatan Dlingo, yaitu:

  • Pemberhentian secara resmi terhadap Saudara Ngadiyo dari keanggotaan BPD Desa Terong dikarenakan alasan pengunduran diri.
  • Pengangkatan Saudara Laminem sebagai anggota BPD yang baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pergantian anggota ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proses administrasi didasarkan pada usulan melalui Surat Camat Dlingo Nomor 045/114 tertanggal 10 Maret 2019.
  2. Keanggotaan baru bagi Saudara Laminem terhitung mulai berlaku secara resmi sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menekankan kepatuhan terhadap landasan hukum yang berlaku di daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Proses Pengganti Antar Waktu ini wajib tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.
  • Pemerintah secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh anggota yang mengundurkan diri selama masa jabatannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.