Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 236

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN SAUDARA IMAM NAWAWI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GUWOSARI KECAMATAN PAJANGAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA HERU SUBANDI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 236
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN SAUDARA IMAM NAWAWI ,KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GUWOSARI KECAMATAN PAJANGAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2019 yang mengatur tentang peresmian perubahan keanggotaan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengisian jabatan yang kosong melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk memastikan fungsi legislatif desa tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan status kepegawaian dua individu sebagai berikut:

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat kepada Saudara Imam Nawawi dari keanggotaan BPD Desa Guwosari karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Heru Subandi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi anggota BPD yang kosong tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pergantian antar waktu ini didasarkan pada urutan prioritas dan landasan hukum teknis sebagai berikut:

  1. Pemenuhan ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang BPD.
  2. Masa jabatan anggota pengganti terhitung mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
  3. Penyampaian salinan keputusan secara hierarkis kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD, Inspektorat Daerah, hingga tingkat Lurah untuk sinkronisasi administrasi pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus dan ketentuan peralihan dalam dokumen ini:

  • Pemberhentian anggota lama dilakukan dengan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal Mei 2019.
  • Seluruh administrasi terkait harus merujuk pada regulasi terbaru mengenai Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.