| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN SAUDARA IMAM NAWAWI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GUWOSARI KECAMATAN PAJANGAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA HERU SUBANDI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 236 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN SAUDARA IMAM NAWAWI ,KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GUWOSARI KECAMATAN PAJANGAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2019 yang mengatur tentang peresmian perubahan keanggotaan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengisian jabatan yang kosong melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk memastikan fungsi legislatif desa tetap berjalan optimal.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan status kepegawaian dua individu sebagai berikut:
Pelaksanaan pergantian antar waktu ini didasarkan pada urutan prioritas dan landasan hukum teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan khusus dan ketentuan peralihan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.