| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG IJIN PEMBUATAN BANGUNAN DI DAERAH JARINGAN IRIGASI DI KABUPATEN BANTUL, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pencabutan Perda 3 yahun 2016 ttg insentif ,Pencabutan perda 3 tahun 2006 tentang jaringan irigasi |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap regulasi daerah di Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan pencabutan terhadap empat peraturan daerah lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pusat maupun daerah, guna menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) pengaturan dan meningkatkan budaya hukum masyarakat.
Peraturan ini menetapkan pencabutan dan menyatakan tidak berlaku atas 4 (empat) regulasi daerah sebagai berikut:
Pemerintah daerah memprioritaskan penataan ulang hirarki hukum dengan pertimbangan teknis sebagai berikut:
Melalui Pasal 2, peraturan ini menegaskan sebuah ketentuan khusus bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari keempat Perda yang telah disebutkan di atas secara otomatis ikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi dasar hukum operasional yang bertentangan dengan kebijakan baru. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.