Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 2

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG IJIN PEMBUATAN BANGUNAN DI DAERAH JARINGAN IRIGASI DI KABUPATEN BANTUL, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pencabutan Perda 3 yahun 2016 ttg insentif ,Pencabutan perda 3 tahun 2006 tentang jaringan irigasi

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap regulasi daerah di Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan pencabutan terhadap empat peraturan daerah lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pusat maupun daerah, guna menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) pengaturan dan meningkatkan budaya hukum masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pencabutan dan menyatakan tidak berlaku atas 4 (empat) regulasi daerah sebagai berikut:

  1. Perda Nomor 3 Tahun 2006 mengenai izin pembuatan bangunan di daerah jaringan irigasi.
  2. Perda Nomor 3 Tahun 2008 mengenai perubahan retribusi izin peruntukan penggunaan tanah.
  3. Perda Nomor 4 Tahun 2009 mengenai lembaga kemasyarakatan desa.
  4. Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memprioritaskan penataan ulang hirarki hukum dengan pertimbangan teknis sebagai berikut:

  • Sinkronisasi Vertikal: Menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan nasional mengenai pengairan serta bangunan gedung.
  • Penghapusan Retribusi: Menghapus pungutan yang sudah tidak dikenal atau dilarang dalam regulasi pajak dan retribusi daerah tingkat nasional.
  • Efisiensi Birokrasi: Mengalihkan pengaturan lembaga kemasyarakatan desa dari level Peraturan Daerah ke level Peraturan Bupati agar lebih fleksibel sesuai instruksi pemerintah provinsi.
  • Iklim Investasi: Menyesuaikan skema insentif penanaman modal agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.

Larangan & Ketentuan Khusus

Melalui Pasal 2, peraturan ini menegaskan sebuah ketentuan khusus bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari keempat Perda yang telah disebutkan di atas secara otomatis ikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi dasar hukum operasional yang bertentangan dengan kebijakan baru. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.