Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 2

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG IJIN PEMBUATAN BANGUNAN DI DAERAH JARINGAN IRIGASI DI KABUPATEN BANTUL, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pencabutan Perda 3 yahun 2016 ttg insentif ,Pencabutan perda 3 tahun 2006 tentang jaringan irigasi

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020 adalah instrumen hukum yang ditetapkan untuk melakukan pencabutan terhadap empat Peraturan Daerah (Perda) lama yang sudah tidak relevan. Tujuan utama pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Poin-Poin Utama

Pencabutan ini didasari oleh adanya dinamika perubahan hukum yang menyebabkan aturan lama tidak lagi sesuai secara yuridis maupun praktis. Beberapa poin perubahan mendasar meliputi:

  • Pengaturan mengenai bangunan di jaringan irigasi dicabut karena sudah terakomodasi dalam Perda tentang Bangunan Gedung dan rencana tata ruang wilayah.
  • Penghapusan retribusi izin peruntukan penggunaan tanah karena jenis retribusi tersebut tidak lagi dikenal dalam undang-undang mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Penyederhanaan regulasi Lembaga Kemasyarakatan Desa yang kini cukup diatur melalui Peraturan Bupati sesuai dengan rekomendasi Gubernur.
  • Penyelarasan aturan insentif investasi guna menghindari ketidaksinkronan substansi dengan aturan kemudahan penanaman modal di tingkat nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 1, pemerintah daerah menetapkan urutan peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:

  1. Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi.
  2. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
  3. Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  4. Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus pada Pasal 2, ditegaskan bahwa sejak Perda ini berlaku, maka seluruh peraturan pelaksana dari keempat Perda yang dicabut tersebut juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan ini mulai mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal diundangkan agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) regulasi dalam pelayanan masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.