| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG IJIN PEMBUATAN BANGUNAN DI DAERAH JARINGAN IRIGASI DI KABUPATEN BANTUL, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pencabutan Perda 3 yahun 2016 ttg insentif ,Pencabutan perda 3 tahun 2006 tentang jaringan irigasi |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020 adalah instrumen hukum yang ditetapkan untuk melakukan pencabutan terhadap empat Peraturan Daerah (Perda) lama yang sudah tidak relevan. Tujuan utama pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pencabutan ini didasari oleh adanya dinamika perubahan hukum yang menyebabkan aturan lama tidak lagi sesuai secara yuridis maupun praktis. Beberapa poin perubahan mendasar meliputi:
Berdasarkan Pasal 1, pemerintah daerah menetapkan urutan peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:
Dalam ketentuan khusus pada Pasal 2, ditegaskan bahwa sejak Perda ini berlaku, maka seluruh peraturan pelaksana dari keempat Perda yang dicabut tersebut juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan ini mulai mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal diundangkan agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) regulasi dalam pelayanan masyarakat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.