| Tentang | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 210 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2020 mengenai pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah responsif untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Status peraturan ini berfungsi untuk mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2020 agar sesuai dengan arahan terbaru dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi yang komprehensif untuk menangani pandemi secara terpadu. Beberapa poin teknis utama meliputi:
Pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas difokuskan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum dari peraturan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.