| Tentang | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 210 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif terhadap peningkatan penyebaran virus yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Status peraturan ini berfungsi untuk menyesuaikan dan mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2020, guna menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Tanggal Penetapan: 1 April 2020
Pejabat yang Menandatangani: Bupati Bantul, Suharsono
.