Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 210

Tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 210
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2020 mengenai pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah responsif untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Status peraturan ini berfungsi untuk mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2020 agar sesuai dengan arahan terbaru dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi yang komprehensif untuk menangani pandemi secara terpadu. Beberapa poin teknis utama meliputi:

  • Struktur Kepemimpinan: Gugus tugas dipimpin oleh Bupati Bantul sebagai Ketua, Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Harian.
  • Sinergi Instansi: Melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, TNI/POLRI, hingga instansi vertikal lainnya untuk koordinasi kebijakan operasional.
  • Pembagian Bidang: Organisasi dibagi menjadi beberapa bagian penting seperti Sekretariat, Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops), bidang Pencegahan, bidang Penanganan, serta bidang Pemulihan dan Layanan Dasar.
  • Akuntabilitas: Adanya unsur pengawasan yang melibatkan Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan transparansi pelaksanaan tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas difokuskan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Deteksi Dini dan Mitigasi: Melakukan pemantauan perkembangan eskalasi virus serta penyebaran informasi melalui Juru Bicara resmi.
  2. Penanganan Medis: Prioritas pada isolasi, karantina, dan tindakan medis yang terkoordinasi antar-rumah sakit dan puskesmas.
  3. Logistik Darurat: Pengadaan alat kesehatan (alkes) dan mobilisasi potensi sumber daya daerah untuk kebutuhan darurat.
  4. Dukungan Ekonomi dan Sosial: Menjaga stabilitas ekonomi melalui dinas terkait dan memberikan layanan dasar serta bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
  5. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum dari peraturan ini, di antaranya:

  • Pencabutan Aturan Lama: Sejak ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Tanggung Jawab Pelaporan: Gugus Tugas wajib melaporkan seluruh pelaksanaan penanganan kepada Bupati Bantul serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas tingkat Provinsi dan Nasional.
  • Protokol Khusus: Penanganan jenazah yang meninggal di luar fasilitas kesehatan dan membutuhkan penanganan khusus harus dikoordinasikan secara ketat di bawah bidang terkait.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 April 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.