Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 210

Tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 210
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif terhadap peningkatan penyebaran virus yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Status peraturan ini berfungsi untuk menyesuaikan dan mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2020, guna menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Organisasi: Menetapkan susunan personalia Gugus Tugas yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan instansi vertikal lainnya dalam struktur yang terpadu.
  • Tujuan Strategis: Melakukan penanganan dampak ikutan pandemi melalui sinergi antarperangkat daerah serta meningkatkan koordinasi dalam pengambilan kebijakan operasional di lapangan.
  • Ruang Lingkup Kerja: Mencakup aspek pencegahan, deteksi dini, dan respon cepat terhadap eskalasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pertanggungjawaban: Seluruh elemen dalam Gugus Tugas diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Bidang Operasi: Memprioritaskan mitigasi kewilayahan, deteksi terhadap ASN, serta edukasi publik melalui sektor pendidikan dan komunikasi informasi.
  2. Penanganan Medis: Fokus pada isolasi, karantina, dan tindakan medis yang terkoordinasi antarinstansi kesehatan dan rumah sakit.
  3. Pemulihan Ekonomi & Sosial: Menjalankan upaya surveillance serta penyaluran dukungan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
  4. Alokasi Anggaran: Pendanaan pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Peralihan Aturan: Sejak peraturan ini berlaku, maka Keputusan Bupati nomor 153 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
  • Ketentuan Pengamanan: Terdapat kewenangan khusus bagi unsur Polri, TNI, dan Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum dan pengamanan dalam setiap tahapan penanganan pandemi.
  • Manajemen Informasi: Pengelolaan data dan penyampaian informasi kepada masyarakat hanya dilakukan melalui satu pintu melalui Juru Bicara dan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops).

Tanggal Penetapan: 1 April 2020

Pejabat yang Menandatangani: Bupati Bantul, Suharsono

.