Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 30

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan perbub BKK,BKK Kalurahan,kalurahan,bkk

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Pedoman Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui modifikasi penggunaan anggaran pembangunan di tingkat desa atau kalurahan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan kegiatan yang didanai oleh BKK dengan menekankan pada aspek verifikasi dan akuntabilitas. Beberapa poin mendasar meliputi:

  • Kegiatan harus direncanakan atau diusulkan oleh Lurah berdasarkan aspirasi dari Kelompok Sasaran.
  • Lurah wajib mengajukan proposal tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Panewu dan instansi terkait.
  • Proses verifikasi oleh Pemerintah Kalurahan mencakup kesiapan kelompok, rencana swadaya masyarakat, serta kelayakan teknis dan anggaran.
  • Dokumen permohonan harus dilengkapi dengan pakta integritas, berita acara verifikasi, dan uraian rencana kegiatan yang jelas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam masa darurat Covid-19, terdapat arahan khusus mengenai alokasi dana untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pemerintah Kalurahan yang belum melaksanakan kegiatan wajib melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran BKK.
  2. Pengalokasian dana wajib menyertakan belanja upah dengan porsi paling banyak 30% dari total anggaran kegiatan.
  3. Kegiatan diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur yang dikerjakan secara gotong royong atau padat karya.
  4. Contoh kegiatan teknis yang diutamakan meliputi pembangunan rabat beton (cor blok), pembangunan bangket, dan pekerjaan fisik sejenisnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga legalitas formal dalam pengelolaan keuangan desa, peraturan ini menetapkan ketentuan peralihan dan batasan sebagai berikut:

  • Perubahan penggunaan dana BKK harus ditetapkan terlebih dahulu melalui perubahan Penjabaran APB Kalurahan dengan Peraturan Lurah.
  • Hasil perubahan tersebut wajib dicatatkan secara resmi dalam Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APB Kalurahan.
  • Batas waktu pengajuan proposal normal ditetapkan paling lambat tanggal 30 April pada tahun anggaran sebelumnya, kecuali ditentukan lain dalam kondisi darurat.
  • Seluruh format administrasi proposal wajib mengikuti pedoman teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.