| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan perbub BKK,BKK Kalurahan,kalurahan,bkk |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Pedoman Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui modifikasi penggunaan anggaran pembangunan di tingkat desa atau kalurahan.
Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan kegiatan yang didanai oleh BKK dengan menekankan pada aspek verifikasi dan akuntabilitas. Beberapa poin mendasar meliputi:
Dalam masa darurat Covid-19, terdapat arahan khusus mengenai alokasi dana untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui langkah-langkah berikut:
Untuk menjaga legalitas formal dalam pengelolaan keuangan desa, peraturan ini menetapkan ketentuan peralihan dan batasan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.