| Tentang | KEWAJIBAN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK MENCEGAH PENULARAN INFEKSI COVID-19 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Masker,penggunaan masker,covid-19 |
Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Bantul Nomor 2/INSTR/2020 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan masker bagi seluruh elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah darurat dan preventif dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna menekan angka penularan di tempat umum dan lingkungan kerja.
Instruksi ini menetapkan standar penggunaan alat pelindung diri berupa masker dengan rincian sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas koordinasi antarinstansi sebagai berikut:
Peraturan ini memuat instruksi tegas bagi penyelenggara layanan publik terkait kepatuhan protokol kesehatan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.