| Tentang | KEWAJIBAN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK MENCEGAH PENULARAN INFEKSI COVID-19 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Masker,penggunaan masker,covid-19 |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 2/INSTR/2020 yang diterbitkan sebagai respons darurat untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini menetapkan kewajiban penggunaan masker bagi seluruh masyarakat, aparatur pemerintah, hingga pelaku usaha guna melindungi publik selama masa pandemi.
Terdapat poin-poin mendasar yang diatur dalam instruksi ini mengenai kategori penggunaan masker, antara lain:
Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan pemenuhan kebutuhan masker melalui urutan prioritas berikut:
Instruksi ini memuat ketentuan tegas terkait disiplin pelayanan publik, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.