Instruksi Bupati Tahun 2020 Nomor 2

Tentang KEWAJIBAN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK MENCEGAH PENULARAN INFEKSI COVID-19
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Masker,penggunaan masker,covid-19

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 2/INSTR/2020 yang diterbitkan sebagai respons darurat untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini menetapkan kewajiban penggunaan masker bagi seluruh masyarakat, aparatur pemerintah, hingga pelaku usaha guna melindungi publik selama masa pandemi.

Poin-Poin Utama

Terdapat poin-poin mendasar yang diatur dalam instruksi ini mengenai kategori penggunaan masker, antara lain:

  • Masyarakat umum wajib menggunakan masker kain saat berada di luar rumah, berkomunikasi dengan orang lain, atau saat meminta layanan publik.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN/BUMD, pengelola layanan publik, dan aparatur pemerintah desa diwajibkan memakai masker kain saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Penggunaan masker kesehatan (masker bedah dan N95) secara khusus hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan medis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan pemenuhan kebutuhan masker melalui urutan prioritas berikut:

  1. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja diinstruksikan berkoordinasi dengan industri pertekstilan atau konveksi lokal untuk memenuhi stok masker kain dan medis di Kabupaten Bantul.
  2. Dinas Perdagangan diprioritaskan untuk melakukan sosialisasi masif kepada pedagang dan pengunjung di Pasar Rakyat serta Toko Swalayan.
  3. Camat dan Lurah memegang tanggung jawab teknis untuk mensosialisasikan kewajiban ini secara langsung kepada seluruh warga di wilayah kerja masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini memuat ketentuan tegas terkait disiplin pelayanan publik, yaitu:

  • Pengelola layanan publik dilarang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
  • Instansi pemerintah dan pelaku usaha wajib menolak pemohon layanan atau pelanggan yang tidak mau mematuhi protokol penggunaan masker saat memasuki ruang pelayanan.
  • Seluruh pihak diinstruksikan untuk melaksanakan aturan ini dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai upaya kolektif pencegahan infeksi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.