Instruksi Bupati Tahun 2020 Nomor 2

Tentang KEWAJIBAN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK MENCEGAH PENULARAN INFEKSI COVID-19
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Masker,penggunaan masker,covid-19

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Bantul Nomor 2/INSTR/2020 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan masker bagi seluruh elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah darurat dan preventif dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna menekan angka penularan di tempat umum dan lingkungan kerja.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan standar penggunaan alat pelindung diri berupa masker dengan rincian sebagai berikut:

  • Masyarakat umum diwajibkan menggunakan masker kain saat keluar rumah, berkomunikasi dengan orang lain, atau ketika mengakses layanan publik.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN/BUMD, serta pegawai sektor swasta wajib menggunakan masker kain selama memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Terdapat pemisahan penggunaan masker, di mana masker medis (masker bedah dan N95) diprioritaskan hanya untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas koordinasi antarinstansi sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Kebutuhan Masker: Dinas terkait diinstruksikan berkoordinasi dengan industri pertekstilan atau konveksi lokal untuk memproduksi dan memenuhi kebutuhan masker kain bagi masyarakat.
  2. Sosialisasi Sektor Perdagangan: Dinas Perdagangan wajib melakukan sosialisasi intensif kepada pedagang serta pengunjung di Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
  3. Edukasi Kewilayahan: Camat dan Lurah diinstruksikan untuk menyosialisasikan aturan ini secara langsung kepada warga di wilayah kerja masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat instruksi tegas bagi penyelenggara layanan publik terkait kepatuhan protokol kesehatan:

  • Instansi dan pelaku usaha wajib menolak memberikan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat yang tidak bersedia menggunakan masker.
  • Pengelola layanan publik diwajibkan memberikan peringatan kepada setiap orang yang hendak memasuki ruang pelayanan tanpa masker.
  • Instruksi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.