Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 35

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SOTK RS Khusus Covid,RS Covid,ruamah sakit

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan (RSL) Khusus COVID-19. Peraturan ini bersifat baru dan diterbitkan sebagai langkah darurat dalam menangani wabah Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam di Kabupaten Bantul. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja fasilitas kesehatan rujukan khusus selama masa tanggap darurat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur aspek organisasi dan operasional unit kesehatan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • Status Kedudukan: RSL ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Struktur Organisasi: Dipimpin oleh seorang Kepala RSL yang membawahi Koordinator Pelayanan Medik, Koordinator Pelayanan Penunjang Medik, dan Koordinator Pelayanan Umum.
  • Fungsi Manajemen: Mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan SDM Kesehatan, pelaksanaan pelayanan medis rutin, hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
  • Tata Kerja: Mewajibkan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas baik secara vertikal maupun horizontal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan teknis, peraturan ini memberikan prioritas pada langkah-langkah berikut:

  1. Penyelenggaraan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) yang mencakup triase, resusitasi, dan stabilisasi pasien secara cepat dan tepat.
  2. Pelayanan rawat inap dan koordinasi sistem rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap jika diperlukan.
  3. Pengelolaan farmasi dengan sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO) guna menjaga kualitas obat-obatan.
  4. Penyediaan layanan penunjang seperti laboratorium patologi klinis, radiologi, sterilisasi instrumen, serta asuhan gizi bagi pasien.
  5. Pengelolaan infrastruktur dasar meliputi sistem air bersih, instalasi listrik, pengelolaan limbah medis, serta penyediaan transportasi ambulans.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan spesifik yang wajib dipatuhi dalam operasional RSL ini:

  • Batas Waktu Operasional: RSL hanya diizinkan beroperasi selama masa tanggap darurat bencana COVID-19 di Kabupaten Bantul masih berlaku.
  • Prosedur Pembubaran: Apabila masa darurat berakhir, pembubaran unit wajib ditetapkan kembali melalui Peraturan Bupati.
  • Pelaporan: Setiap koordinator dilarang mengabaikan pelaporan rutin dan wajib menyampaikan data statistik kesehatan secara berkala kepada atasan.
  • Aturan Tambahan: Segala hal yang bersifat teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Dinas Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.