| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SOTK RS Khusus Covid,RS Covid,ruamah sakit |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan (RSL) Khusus COVID-19. Peraturan ini bersifat baru dan diterbitkan sebagai langkah darurat dalam menangani wabah Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam di Kabupaten Bantul. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja fasilitas kesehatan rujukan khusus selama masa tanggap darurat.
Dokumen ini mengatur aspek organisasi dan operasional unit kesehatan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Dalam aspek pelaksanaan teknis, peraturan ini memberikan prioritas pada langkah-langkah berikut:
Terdapat batasan dan aturan spesifik yang wajib dipatuhi dalam operasional RSL ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.