Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 494

Tentang PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK BANTUL PERIODE TAHUN 2019 – 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 494
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Fonaba,forum anak

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 494 Tahun 2019 mengenai pembentukan pengurus Forum Anak Bantul untuk periode tahun 2019-2021. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah formal pemerintah daerah dalam mendukung pemenuhan hak anak serta menyediakan lingkungan yang layak bagi pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal melalui fasilitasi organisasi resmi.

Poin-Poin Utama

Pengurus yang dibentuk dalam forum ini memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis di tingkat kabupaten, yang meliputi:

  • Melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan tindak kekerasan kepada teman sebaya.
  • Berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan, program, serta kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
  • Menjadi agen informasi atau informan utama jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan masing-masing.
  • Membangun komunikasi dan mengoordinasikan aspirasi anak korban kekerasan kepada instansi atau mitra sektor terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur organisasi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan forum ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Kepengurusan: Ketua Umum dan Ketua Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, koordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pelaporan evaluasi program.
  2. Pembagian Divisi Sektoral: Forum dibagi ke dalam beberapa bidang kerja khusus seperti Divisi Media, Pendidikan, Kebudayaan, Perlindungan, Partisipasi, serta Lingkungan Hidup dan Kesehatan.
  3. Fungsi Advokasi: Divisi Partisipasi diprioritaskan untuk terlibat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan terkait hak anak.
  4. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas forum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan tata laksana organisasi yang wajib dipatuhi oleh pengurus:

  • Seluruh pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pengurus tingkat kabupaten diwajibkan melakukan supervisi dan koordinasi intensif dengan para fasilitator di tingkat Forum Anak Kecamatan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa periode kepengurusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.