| Tentang | LARANGAN BEPERGIAN KE LUAR KABUPATEN BANTUL DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL, KARYAWAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID- |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | larangan mudik bagi asn,larangan bepergian keluar kabupaten,larangan mudik bagi bumd,larangan mudik |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/INSTR/2020 yang diterbitkan sebagai langkah responsif menindaklanjuti status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat wabah Covid-19. Instruksi ini bertujuan untuk membatasi mobilitas dan mencegah penyebaran virus di wilayah Kabupaten Bantul, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas mudik dan cuti bagi aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Instruksi ini memuat arahan teknis mengenai pembatasan kegiatan bagi pegawai selama masa pandemi, yang mencakup poin-poin berikut:
Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada langkah pencegahan penyebaran virus melalui ketentuan teknis sebagai berikut:
Beberapa larangan tegas dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.