Instruksi Bupati Tahun 2020 Nomor 3

Tentang LARANGAN BEPERGIAN KE LUAR KABUPATEN BANTUL DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL, KARYAWAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword larangan mudik bagi asn,larangan bepergian keluar kabupaten,larangan mudik bagi bumd,larangan mudik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/INSTR/2020 yang diterbitkan sebagai langkah responsif menindaklanjuti status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat wabah Covid-19. Instruksi ini bertujuan untuk membatasi mobilitas dan mencegah penyebaran virus di wilayah Kabupaten Bantul, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas mudik dan cuti bagi aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat arahan teknis mengenai pembatasan kegiatan bagi pegawai selama masa pandemi, yang mencakup poin-poin berikut:

  • Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H bagi seluruh ASN, karyawan BUMD, dan Aparatur Pemerintah Desa.
  • Melakukan pembatasan pengajuan cuti bagi seluruh pegawai di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Kewajiban bagi Kepala OPD, Direksi BUMD, Camat, dan Lurah untuk memastikan penegakan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.
  • Pemberian mandat untuk menyosialisasikan instruksi ini hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan masyarakat luas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada langkah pencegahan penyebaran virus melalui ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Izin keluar daerah dalam keadaan terpaksa bagi ASN wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  2. Karyawan BUMD dan Aparatur Pemerintah Desa yang terpaksa keluar daerah wajib mendapatkan izin dari direksi atau Lurah dan dilaporkan kepada Bupati.
  3. Kewajiban penggunaan masker kain tanpa kecuali saat berada atau berkegiatan di luar rumah.
  4. Penerapan social/physical distancing atau menjaga jarak aman dalam berinteraksi antarindividu.
  5. Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta aksi gotong royong di lingkungan tempat tinggal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa larangan tegas dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pejabat berwenang dilarang memberikan izin cuti, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti alasan penting yang terbatas hanya pada kematian keluarga inti (orang tua, pasangan, anak, saudara kandung, mertua, atau menantu).
  • Ketentuan larangan mudik juga berlaku bagi pegawai yang berdomisili di luar Kabupaten Bantul agar tidak bepergian ke luar daerah domisili mereka.
  • Penyampaian informasi terkait Covid-19 harus bersifat positif dan benar, serta dilarang menyebarkan berita bohong atau hoax.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan instruksi ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.