Instruksi Bupati Tahun 2020 Nomor 3

Tentang LARANGAN BEPERGIAN KE LUAR KABUPATEN BANTUL DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL, KARYAWAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword larangan mudik bagi asn,larangan bepergian keluar kabupaten,larangan mudik bagi bumd,larangan mudik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/INSTR/2020 yang diterbitkan sebagai respons atas penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat pandemi COVID-19. Peraturan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus dengan mengatur kedisiplinan dan mobilitas aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya selama masa libur keagamaan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan pembatasan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan BUMD, dan Aparatur Pemerintah Desa mengenai kegiatan perjalanan ke luar daerah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar wilayah Kabupaten Bantul atau melakukan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
  • Kewajiban mematuhi pembatasan perjalanan yang juga berlaku bagi pegawai yang berdomisili di luar Kabupaten Bantul untuk tidak keluar dari wilayah domisili tempat tinggalnya.
  • Penegasan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur mekanisme perizinan dan prioritas pemberian hak cuti secara terbatas sebagai berikut:

  1. Izin Terpaksa: Pegawai yang dalam keadaan mendesak harus keluar daerah wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang (Kepala BKPP untuk ASN, Direksi untuk karyawan BUMD, atau Lurah untuk aparatur desa).
  2. Pembatasan Cuti: Pejabat berwenang dilarang memberikan izin cuti selama masa darurat COVID-19.
  3. Pengecualian Cuti: Izin cuti hanya dapat diberikan untuk 3 hal, yaitu cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
  4. Kriteria Alasan Penting: Cuti alasan penting hanya diberikan jika ada anggota keluarga inti (orang tua, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) yang meninggal dunia.

Larangan & Ketentuan Khusus

Selain aturan administratif, instruksi ini memuat norma perilaku wajib dan langkah pencegahan sosial bagi aparatur:

  • Dilarang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker kain dan diwajibkan menjaga jarak aman (physical distancing).
  • Aparatur wajib menjadi teladan dalam menyampaikan informasi yang benar dan positif serta melawan penyebaran berita bohong (hoax) terkait pandemi.
  • Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat secara resmi dicabut.
  • Aparatur diminta menggerakkan partisipasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta bergotong royong membantu warga yang terdampak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.