| Tentang | LARANGAN BEPERGIAN KE LUAR KABUPATEN BANTUL DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL, KARYAWAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID- |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | larangan mudik bagi asn,larangan bepergian keluar kabupaten,larangan mudik bagi bumd,larangan mudik |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/INSTR/2020 yang diterbitkan sebagai respons atas penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat pandemi COVID-19. Peraturan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus dengan mengatur kedisiplinan dan mobilitas aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya selama masa libur keagamaan.
Instruksi ini menetapkan pembatasan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan BUMD, dan Aparatur Pemerintah Desa mengenai kegiatan perjalanan ke luar daerah dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah daerah mengatur mekanisme perizinan dan prioritas pemberian hak cuti secara terbatas sebagai berikut:
Selain aturan administratif, instruksi ini memuat norma perilaku wajib dan langkah pencegahan sosial bagi aparatur:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.