Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 540

Tentang PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 540
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bendahara BOS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 540 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan Bendahara Pengeluaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. Peraturan ini merupakan ketetapan administratif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul khusus untuk Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian mandat kepada personil yang ditunjuk (sebagaimana terlampir dalam dokumen asli) untuk mengelola dana operasional sekolah. Penunjukan ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan Anggaran Belanja Operasional Sekolah. Bendahara yang ditunjuk memiliki legalitas hukum untuk melakukan penatausahaan keuangan di tingkat satuan pendidikan negeri bawah naungan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas dan langkah pelaksanaan yang menjadi prioritas bendahara pengeluaran meliputi beberapa poin teknis berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penatausahaan anggaran BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Melakukan pembukuan secara rutin dan teliti atas setiap transaksi keuangan yang terjadi.
  3. Melakukan pemeriksaan, koreksi, serta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan uang BOS sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  4. Melaksanakan tugas-tugas pendukung lainnya guna memastikan program BOS berjalan sesuai target pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pengangkatan bendahara ini dibebankan pada anggaran Belanja Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan, di mana keputusan bupati ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2020. Seluruh pelaksanaan tugas harus merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk undang-undang mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.