| Tentang | PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 540 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bendahara BOS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 540 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan Bendahara Pengeluaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. Peraturan ini merupakan ketetapan administratif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul khusus untuk Tahun Anggaran 2020.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian mandat kepada personil yang ditunjuk (sebagaimana terlampir dalam dokumen asli) untuk mengelola dana operasional sekolah. Penunjukan ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan Anggaran Belanja Operasional Sekolah. Bendahara yang ditunjuk memiliki legalitas hukum untuk melakukan penatausahaan keuangan di tingkat satuan pendidikan negeri bawah naungan pemerintah daerah.
Tugas dan langkah pelaksanaan yang menjadi prioritas bendahara pengeluaran meliputi beberapa poin teknis berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pengangkatan bendahara ini dibebankan pada anggaran Belanja Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan, di mana keputusan bupati ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2020. Seluruh pelaksanaan tugas harus merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk undang-undang mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.