Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 540

Tentang PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 540
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bendahara BOS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 540 Tahun 2019 yang diterbitkan untuk mengatur penunjukan Bendahara Pengeluaran dalam pengelolaan Belanja Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keberhasilan pelaksanaan anggaran pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personel yang bertanggung jawab atas arus keluar masuknya dana operasional di tingkat sekolah negeri. Beberapa poin pentingnya adalah:

  • Penunjukan individu-individu tertentu sebagai Bendahara Pengeluaran BOS yang daftar namanya terlampir dalam dokumen tersebut.
  • Pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan hukum untuk mengelola dana sesuai dengan ketentuan manajemen keuangan daerah.
  • Penegasan bahwa bendahara tersebut merupakan bagian dari sistem penatausahaan keuangan yang terintegrasi di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan tugasnya, bendahara diwajibkan mengikuti urutan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi terkait dengan penatausahaan anggaran BOS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan pembukuan secara rutin dan teliti atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan sekolah.
  3. Melakukan penelitian, koreksi, serta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan uang BOS sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  4. Menjalankan tugas administratif lainnya yang mendukung kelancaran pelaksanaan program bantuan operasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Segala pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada anggaran Belanja Operasional Sekolah tahun 2020.
  • Keputusan ini memiliki masa berlaku yang spesifik, yakni mulai efektif terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk keperluan audit dan monitoring.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.