Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 4

Tentang PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 yang menetapkan penunjukan pejabat dan personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai instrumen hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) selama Tahun Anggaran 2020 berjalan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Keputusan ini mencakup penunjukan mulai dari tingkat sekretariat daerah, dinas, badan, kantor, puskesmas, hingga tingkat kecamatan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi pengelola barang beserta pembagian tugas pokok dan fungsinya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penunjukan Pengelola Barang yang dijabat oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola yang dijabat oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Tanggung jawab Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang pada setiap perangkat daerah untuk mengajukan rencana kebutuhan dan melakukan pengamanan aset.
  • Fungsi Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang dalam melaksanakan pencatatan, inventarisasi, dan penyiapan dokumen administrasi penatausahaan secara teknis.
  • Mekanisme pelaporan mutasi barang yang harus dilakukan secara rutin setiap bulan, semester, dan tahunan.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan pengelolaan aset dalam keputusan ini memprioritaskan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

    1. Perencanaan Kebutuhan: Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan serta pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagai dasar penganggaran.
    2. Penatausahaan Aset: Melakukan pencatatan dan inventarisasi aset, termasuk pemberian label barang dan pembuatan Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
    3. Legalitas & Dokumentasi: Penyimpanan dokumen asli kepemilikan aset daerah secara aman dan terpusat.
    4. Rekonsiliasi Data: Melaksanakan koordinasi berkala dan stock opname untuk memastikan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi fisik barang di lapangan.
    5. Pelaporan: Penyusunan laporan pengguna barang semesteran dan tahunan untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan khusus dan batasan dalam penggunaan aset daerah guna mencegah penyalahgunaan, yaitu:

    • Penyerahan Aset Tidak Terpakai: Perangkat daerah dilarang menahan aset berupa tanah atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi; aset tersebut wajib diserahkan kembali kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
    • Persetujuan Pihak Berwenang: Segala bentuk pemanfaatan (seperti sewa) dan pemindahtanganan (seperti hibah atau penjualan) aset yang memerlukan persetujuan Bupati atau DPRD harus melalui kajian teknis oleh Pengelola Barang.
    • Sumber Pendanaan: Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
    • Masa Berlaku: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

    .