| Tentang | PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 yang menetapkan penunjukan pejabat dan personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai instrumen hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) selama Tahun Anggaran 2020 berjalan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Keputusan ini mencakup penunjukan mulai dari tingkat sekretariat daerah, dinas, badan, kantor, puskesmas, hingga tingkat kecamatan.
Keputusan ini merinci struktur organisasi pengelola barang beserta pembagian tugas pokok dan fungsinya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan pengelolaan aset dalam keputusan ini memprioritaskan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan dalam penggunaan aset daerah guna mencegah penyalahgunaan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.