| Tentang | PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penunjukan pejabat dan petugas pengelola aset daerah untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel di seluruh instansi lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini merinci struktur organisasi serta personel yang bertanggung jawab dalam manajemen aset daerah, yang meliputi:
Fokus utama dari penugasan ini adalah sinkronisasi data dan pengamanan aset melalui langkah-langkah teknis berikut:
Peraturan ini menegaskan beberapa kewajiban dan batasan penting bagi pejabat pengelola aset:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.