| Tentang | PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 yang menetapkan susunan personel dalam struktur organisasi pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar berjalan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Keputusan ini merupakan penetapan pejabat pengelola untuk pelaksanaan tugas pada Tahun Anggaran 2020.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan fungsi dari jenjang tertinggi hingga pelaksana teknis di setiap perangkat daerah, yang meliputi:
Langkah-langkah teknis dan fokus pelaksanaan anggaran dalam dokumen ini mencakup urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh para pejabat yang ditunjuk, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.