Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 4

Tentang PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 yang menetapkan susunan personel dalam struktur organisasi pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar berjalan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Keputusan ini merupakan penetapan pejabat pengelola untuk pelaksanaan tugas pada Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan fungsi dari jenjang tertinggi hingga pelaksana teknis di setiap perangkat daerah, yang meliputi:

  • Pengelola Barang yang berwenang meneliti rencana kebutuhan serta mengatur penggunaan, pemanfaatan, dan penghapusan aset daerah.
  • Pejabat Penatausahaan Barang yang bertanggung jawab atas koordinasi inventarisasi, pengamanan aset, dan penyusunan laporan periodik.
  • Pengguna Barang yang bertugas mengajukan rencana kebutuhan barang bagi instansi yang dipimpinnya serta melakukan pengamanan fisik barang.
  • Pengurus Barang yang melakukan pencatatan, pemberian label (tagging), hingga pelaksanaan stock opname barang persediaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan fokus pelaksanaan anggaran dalam dokumen ini mencakup urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk memastikan pengadaan barang tepat sasaran.
  2. Pelaksanaan inventarisasi aset secara menyeluruh, terutama untuk aset tetap berupa tanah dan bangunan.
  3. Pelaksanaan rekonsiliasi data dalam rangka penyusunan laporan semesteran dan tahunan yang valid.
  4. Penerbitan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) sebagai dasar legalitas pengeluaran barang dari gudang penyimpanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh para pejabat yang ditunjuk, yaitu:

  • Pengguna Barang dilarang membiarkan Barang Milik Daerah berupa tanah atau bangunan tidak terpakai; aset yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi instansi wajib diserahkan kembali kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Segala bentuk pemindahtanganan atau pemanfaatan aset yang memerlukan persetujuan Bupati atau DPRD harus didasarkan pada kajian teknis yang mendalam.
  • Seluruh operasional pengelolaan aset ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.