Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 4

Tentang PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penunjukan pejabat dan petugas pengelola aset daerah untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel di seluruh instansi lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi serta personel yang bertanggung jawab dalam manajemen aset daerah, yang meliputi:

  • Pengelola Barang yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola yang dijabat oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Pengguna Barang yang dijabat oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
  • Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang yang bertugas dalam hal administratif, teknis penatausahaan, serta operasional aset di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penugasan ini adalah sinkronisasi data dan pengamanan aset melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Penyusunan rencana kebutuhan barang (RKBMD) dan rencana pemeliharaan secara berkala untuk efisiensi anggaran.
  2. Pelaksanaan inventarisasi menyeluruh, pencatatan tanah dan bangunan, serta pemberian label pada seluruh barang milik daerah.
  3. Penyusunan laporan mutasi barang bulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan sebagai bahan rekonsiliasi data aset pemerintah daerah.
  4. Pelaksanaan stock opname terhadap barang persediaan untuk memastikan kecocokan data fisik dengan catatan administratif.
  5. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan beberapa kewajiban dan batasan penting bagi pejabat pengelola aset:

  • Pengguna Barang dilarang membiarkan aset berupa tanah atau bangunan yang tidak digunakan (idle) dan wajib menyerahkannya kembali kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Setiap usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan aset harus melalui prosedur persetujuan Bupati atau DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penyimpanan dokumen asli bukti kepemilikan aset daerah wajib dilakukan secara aman oleh Pengurus Barang Pengelola.
  • Perubahan kondisi fisik barang harus segera dilaporkan dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan sebagai dasar pemutakhiran data Kartu Inventaris Ruangan (KIR).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.