Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 9

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tim pembina pns

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pembentukan Tim Pembina Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian guna memastikan implementasi aturan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lapangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan tugas pokok tim dalam melakukan pembinaan terhadap aparatur negara. Poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:

  • Mendalami dan memahami seluruh regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepegawaian.
  • Menghimpun informasi dan data mengenai adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan disiplin atau ketentuan kepegawaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Melaksanakan fungsi monitoring terhadap Perangkat Daerah yang memiliki pegawai dengan indikasi pelanggaran aturan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengutamakan koordinasi antarinstansi dalam struktur tim ini untuk memastikan pembinaan berjalan efektif. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Struktur Organisasi: Tim dipimpin oleh Bupati Bantul selaku Pembina, Wakil Bupati sebagai Pengarah, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim.
  2. Unsur Pelaksana: Anggota tim terdiri dari pejabat struktural pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul yang membidangi data, pembinaan, mutasi, dan pengembangan pegawai.
  3. Pembiayaan: Segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Pembina memiliki kewajiban khusus untuk melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2020, dan menjadi acuan legalitas bagi tim dalam melakukan tindakan pembinaan atau pengawasan terhadap human capital di daerah. Salinan keputusan ini juga secara resmi disampaikan kepada Gubernur DIY dan pihak terkait lainnya untuk keperluan koordinasi lintas sektor.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.