| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tim pembina pns |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pembentukan Tim Pembina Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian guna memastikan implementasi aturan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lapangan.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan tugas pokok tim dalam melakukan pembinaan terhadap aparatur negara. Poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:
Pemerintah daerah mengutamakan koordinasi antarinstansi dalam struktur tim ini untuk memastikan pembinaan berjalan efektif. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Tim Pembina memiliki kewajiban khusus untuk melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2020, dan menjadi acuan legalitas bagi tim dalam melakukan tindakan pembinaan atau pengawasan terhadap human capital di daerah. Salinan keputusan ini juga secara resmi disampaikan kepada Gubernur DIY dan pihak terkait lainnya untuk keperluan koordinasi lintas sektor.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.