Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 14

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGUKURAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGUKURAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2020 tentang pembentukan Tim Pengukuran Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menjadikan pengaduan masyarakat sebagai instrumen perbaikan layanan. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terukur di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang teknis untuk mengevaluasi kinerja unit pelayanan publik dengan fokus pada beberapa aspek fundamental:

  • Mendorong terciptanya inovasi dalam penataan sistem dan prosedur pelayanan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
  • Mengidentifikasi secara detail kelemahan atau kekurangan pada setiap unsur penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan pengukuran kinerja secara periodik terhadap unit-unit pelayanan di bawah naungan pemerintah daerah.
  • Menghasilkan data konkret mengenai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara menyeluruh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim diarahkan pada pencapaian standar pelayanan yang optimal dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan penetapan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai indikator utama keberhasilan pelayanan.
  2. Penciptaan iklim persaingan positif antar unit penyelenggara layanan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerja.
  3. Pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi IKM secara rutin untuk dilaporkan kepada Bupati.
  4. Pendanaan untuk mendukung kerja tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim ini memiliki kewajiban khusus untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul. Struktur tim dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu Tim Pembina yang dipimpin oleh Bupati dan Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.