| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGUKURAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGUKURAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2020 tentang pembentukan Tim Pengukuran Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menjadikan pengaduan masyarakat sebagai instrumen perbaikan layanan. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terukur di lingkungan Kabupaten Bantul.
Tim yang dibentuk memiliki wewenang teknis untuk mengevaluasi kinerja unit pelayanan publik dengan fokus pada beberapa aspek fundamental:
Pelaksanaan tugas tim diarahkan pada pencapaian standar pelayanan yang optimal dengan prioritas sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, tim ini memiliki kewajiban khusus untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul. Struktur tim dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu Tim Pembina yang dipimpin oleh Bupati dan Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik selama tahun anggaran berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.